Sukses

Update Covid-19 per 15 Oktober 2022: Positif 6.455.542, Sembuh 6.279.326, Meninggal 158.301

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (15/10/2022) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta Kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air terus mengalami kenaikan. Hingga hari ini, Sabtu (15/10/2022), pasien yang terpapar bertambah 1.678, sehingga akumulasi mereka yang terkonfirmasi positif terhitung sejak Maret 2020 hingga saat ini mencapai 6.455.542 orang.

Meski begitu, angka kenaikan kasus sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 juga terus mengalami penambahan.

Berdasarkan laporan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, ada 1.867 orang yang sembuh dari Covid-19 pada hari ini. Sehingga mereka yang dinyatakan terbebas dari Covid-19 telah mencapai 6.279.326 jiwa.  

Pasien meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 juga dilaporkan masih ada. Satgas Covid-19 melaporkan, total akumulatif kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia hingga kini menyentuh angka 158.301 jiwa.

Kenaikan tersebut terjadi setelah ada penambahan 20 pasien meninggal. 

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (15/10/2022) pada jam yang sama.  

Sementara itu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pembahasan status pandemi COVID-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dilakukan tiap tiga bulan sekali. Dalam hal ini, pembahasan tersebut digelar dalam rapat tiga bulanan.

Pembahasan status pandemi COVID-19, khususnya berkaitan dengan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional. WHO akan melihat perkembangan COVID-19 global.

Status COVID-19 sebagai PHEIC diumumkan WHO Director-General Tedros Adhanom Ghebreyesus pada 30 Januari 2020. Penetapan ini sesuai rekomendasi dari Emergency Committee dengan tindakan yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan melindungi mata pencaharian penduduk yang terkena dampak virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

"Soal status pandemi, setiap tiga bulan, WHO melakukan review (tinjauan) Public Health Emergency of International Concern. Saya lupa terakhir kapan dilakukannya, sekitar 2 bulan yang lalu," kata Budi Gunadi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi Instruksikan Menkes Berkonsultasi dengan Dirjen WHO

Terkait status pandemi COVID-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri KesehatanBudi Gunadi Sadikin untuk berkonsultasi dengan Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus. Terlebih sekarang, kasus COVID-19 Indonesia secara umum semakin menurun.

“Pak Presiden meminta saya konsultasi dengan Dirjen WHO. Dirjen WHO bilang, kalau ada kebijakan-kebijakan lokal mengenai pengurangan pengetatan dari protokol kesehatan bisa dilakukan,” ucap Budi Gunadi usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pekan lalu.

Selanjutnya, keputusan mengakhiri pandemi di Indonesia juga sebagaimana arahan dari WHO. Akhir dari pandemi COVID-19 yang dimaksud, yakni berkaitan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

“Khusus mengenai pandemi ini, karena ini sifatnya dunia, nanti WHO yang akan memberikan timing-nya  (waktunya) kapan," imbuh Budi Gunadi.

"Itu kan pandemi di WHO ada yang namanya Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), nanti biasanya kapan dicabutnya, dia (WHO) yang akan meresmikan."

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa Pemerintah akan segera menyatakan pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir. Menurutnya, jumlah kasus COVID-19 di Tanah Air sudah mulai menurun.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.