Sukses

Pemkab Tangerang Siapkan Anggaran Pengadaan Kendaraan Dinas Listrik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, tengah menyusun dan menyiapkan pengadaan anggaran mobil listrik, sebagai kendaraan dinas di lingkup Pemda.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, tengah menyusun dan menyiapkan pengadaan anggaran mobil listrik, sebagai kendaraan dinas di lingkup Pemda. Penganggaran akan dilakukan pada tahun depan.

"Memang kita sudah mendapatkan surat (pengadaan mobil listrik), untuk itu Insya Allah nanti di 2023 akan kita siapkan," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Kamis (13/10/2022).

Sementara, sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian dan perumusan terkait standar harga dalam pengadaan atau konvensional ke kendaraan listrik berbasis baterai tersebut. Kemudian jika sudah rampung, akan dilaporkan kepada pimpinan supaya pengadaan kendaraan bermotor listrik bisa dilakukan.

"Asalkan tadi kendaraan bermotor listrik sudah ada di e-katalog," katanya.

Selain itu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah itu, terlebih dulu harus melihat ketersediaan kendaraannya dan juga menyiapkan stasiun-stasiun pengisian daya listrik.

"Kesiapan ketersediaan kendaraan listrik itu sudah siap 2023, kita akan mengikuti anjuran pemerintah pusat, dan nantinya akan dilaksanakan oleh pak Bupati dan Wakil Bupati Tangerang," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Instruksi Penggunaan Kendaraan Listrik

Lebih lanjut Maesyal mengungkapkan, atas adanya kebijakan dari pemerintah pusat tentang penyediaan kendaraan listrik tersebut diharapkan dalam waktu dekat ini sudah tersedia dalam e-katalog, agar pemerintah daerah nantinya dapat segera menindaklanjuti-nya.

"Makanya, kita lihat ketentuan, berapa anggaran yang dibutuhkan? dan berapa kendaraan yang dibutuhkan? Maka kita akan segera menindaklanjuti-nya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.