Sukses

Mendes PDTT Abdul Halim Usulkan Status Pendamping Desa Ditingkatkan Jadi PPPK

Langkah ini, sebagai upaya memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Liputan6.com, Jakarta Kabar menggembirakan bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa di tanah air. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah mengusulkan agar status Pendamping Desa ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya telah meminta Menpan RB untuk memberikan kesempatan yang sama kepada TPP dengan memberikan kesempatan dan penghargaan yang adil kepada TPP. Selain itu meningkatkan status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Langkah ini, menurut Gus Halim, sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pasalnya, pendamping desa adalah anak kandung dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.

"Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," harap Gus Halim.

Gus Halim menjelaskan, tahun ini memang bebarapa tenaga honorer pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, telah didata oleh KemenpanRB untuk kepentingan pemetaan ASN. Namun Ia memastikan, khusus untuk status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) punya peluang besar untuk menjadi P3K.

“ kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada tahun 2023,” pungkasnya.

Turut hadir dalam Puncak Hari Bakti Pendamping Desa, Sekjen Kemendwa Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya di lingkungan Kemendes PDTT, Manajemen Nasional, dan Pendamping Desa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hari Bakti Pendamping Desa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa. Penetapan Hari Bakti ini diharapkan mampu memberikan energi bagi para tenaga pendamping professional di 74.961 desa untuk bekerja lebih optimal.

“Berbagai kemajuan desa, capaian pembangunan desa, tidak lepas dari peran para pendamping desa, yang selalu siap 24 jam mengabdi untuk desa, dan warga desa. Maka untuk mengabadikan peran dan kontribusi mereka maka saya menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa,” ujar Gus Halim dalam acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa, di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Gus Halim menjelaskan peran dan kontribusi pendamping bisa dilihat dari berbagai indikator perbaikan yang ada di desa. Mulai dari capaian indeks desa membangun, perkembangan jumlah dan kualitas Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai kelembagaan ekonomi desa, hingga kian berkualitasnya model perencanaan program pembangunan desa.

“Ketika tahun pertama pendamping desa mulai bertugas pada tahun 2015, jumlah desa berstatus mandiri hanya sebanyak 174 desa. Pada tahun 2022 ini, jumlahnya meningkat 3.586 persen, menjadi 6.238 desa mandiri. Pun juga jumlah desa maju dan desa berkembang kian meningkat. Fenomena ini diiringi dengan kian menurunnya jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal,” katanya.

 

3 dari 3 halaman

Alasan Dipilih Tanggal 7 Oktober

Tanggal 7 Oktober, kata Gus Halim, sengaja dipilih karena di tanggal itulah menjadi hari pertama kehadiran Pendamping Desa di desa-desa seluruh Indonesia. Menurutnya pada Oktober 2016, untuk pertama kali pendamping desa dipandang siap untuk mendampingi berbagai upaya percepatan pembangunan desa di Indonesia.

“Tanggal 7 Oktober 2016 adalah saat pertama para pendamping desa dipandang siap baik secara mental maupun kapasitas dalam mendampingi pembangunan desa. Maka tanggal ini kami pilih sebagai Hari Bakti Pendamping Desa di Indonesia,” ujarnya.

Gus Halim menuturkan saat ini Kemendesa PDTT terus berupaya meningkatkan kapasitas bagi para pendamping desa. Sebagai tenaga professional, para pendamping desa terus mendapatkan berbagai asupan pengetahuan dalam program peningkatan kapasitas secara berkala.

“Mulai Oktober 2022 ini, sertifikasi pendamping desa dijalankan. Sertifikasi pendamping lokal desa (PLD) dan pendamping desa (PD) menunjukkan kepada pihak luar, bukti keandalan pendamping desa,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.