Sukses

KPK Tak Takut Dianggap Kriminalisasi Jika Jadikan Anies Tersangka di Kasus Formula E

Isu upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan dalam kasus Formula yang tengah ditangani KPK menguat seiring dengan rencananya maju sebagai Capres 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan tidak takut dengan anggapan buruk lembaganya jika menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus Formula E.

"Apakah tidak takut kasus ini dipaksakan? Kenapa harus takut?," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Alex menyebut, pihaknya akan mengesampingkan anggapan miring masyarakat dalam penanganan perkara. Pasalnya, dia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara di KPK berdasarkan alat bukti yang ada.

"Kami hanya bicara tentang hukum, tidak terpangurh oleh politisasi atau kriminalisasi, terkait rumor yang ada di luar itu tidak ada kaitannya sama sekali," kata Alex.

Terkait dengan penghitungan kerugian negara dalam ajang Formula E, Alex tak menampik pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Betul kami sudah berkoordinasi dengan BPK, ya. Kapan? kemarin ya, hari Jumat. Jumat yang lalu. Tentu substansi apa yang dibicarakan bukan untuk konsumsi media," kata dia.

Sebelumnya, Nasdem mempercepat agenda deklarasi capres yang semula diagendakan pada 10 November 2022 menjadi 3 Oktober 2022. Apakah ada kaitan dengan isu panas di KPK terkait penyelidikan yang dilakukan KPK terkait Formula E yang menyeret Anies Baswedan?

"Terkait KPK? Mana kita tahu, setahu saya enggak ada kaitannya, artinya sungguh-sungguh melihat tidak ada kaitanya," kata Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Menurutnya, agenda capres Nasdem dan penyelidikan yang dilakukan KPK seluruhnya berjalan masing-masing,

"Semua berjalan masing-masing," kata Paloh. 

Paloh menuturkan, bahwa percepatan agenda deklarasi adalah karena hari baik. 

"Hari ini hari baik," kata Paloh.

"Nasdem tidak banyak birokrasi ambil keputusan," kata Paloh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anies Dibidik KPK?

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E PT Jakarta Propertindo (Jakpro) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah disebut menjadi alat untuk mengkriminalisasi Anies Baswedan.  

Isu ini sempat dihembuskan Politikus Partai Demokrat Andi Arief. Andi menyebut, Anies sengaja dikriminalisasi agar tak maju dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2024 mendatang.

Andi menyebut, dirinya menyatakan demikian lantaran Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendengar langsung dari para pembisiknya. Menurut Andi Arief, informasi yang diterima SBY sudah pasti valid dan berdasar.

Berdasarkan informasi, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ngotot ingin menjadikan Anies sebagai tersangka. Firli mendesak tim penyelidik bekerja keras menemukan bukti adanya unsur pidana dalam ajang Formula E.

Namun dalam tiga kali ekspose, tim penyelidik menyatakan belum menemukan bukti adanya unsur pidana dalam ajang itu.

Tak hanya mendesak tim penyelidik, Firli juga dikabarkan mendesak para ahli untuk menyatakan adanya unsur kerugian negara dalam perhelatan Formula E. Namun beberapa ahli menyatakan tak ada unsur kerugian keuangan negara dalam ajang itu.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan Firli Bahuri kepada Anies Baswedan. Ali pun menyayangkan adanya isu tersebut.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Ali mengatakan, dalam gelaran ekspose kasus ini dilakukan secara terbuka oleh pimpinan KPK. Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

Ali menyebut, dalam ekspose, pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama menyampaikan analisis maupun pandangannya.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja. Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.