Sukses

Sidang Kasus HAM Berat Paniai Terdakwa Isak Sattu, Jaksa Hadirkan 4 Orang Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran HAM yang Berat dalam peristiwa Paniai atas nama Isak Sattu

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Erryl Prima Putera Agoes menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran HAM yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 atas nama terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

"Bertempat di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Adapun empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Briptu ARA, Briptu AOW, Bripka RB, dan Aipda HW. Kemudian Majelis Hakim yang hadir yaitu Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, Hakim Anggota Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, serta Hakim Anggota Siti Noor Laila.

"Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin 3 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ketut.

Jaksa mendakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa dalam perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua pada 2014 lalu, dengan pasal berlapis. Akibatnya, Isak terancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan sidang kasus Paniai ini digelar di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar, dimulai sejak pukul 10.00 Wita, pada Rabu 21 September 2022.

"Penuntut Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Mayor INF (Purn) Isak Sattu dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai," kata Ketut dalam keterangannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukuman Minimal 10 Tahun

Adapun hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun itu disematkan kepada Terdakwa Isak Sattu oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal, kesatu, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kemudian, Kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Di mana sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Isak Sattu dilaksanakan sesuai Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/ PN.Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan Terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.

"Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Mayor Inf. (PURN.) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut," sebut Ketut soal sidang dakwaan kasus pelanggaran HAM berat Paniai itu.

3 dari 3 halaman

Ajukan Eksepsi

Sementara itu, tim penasihat hukum dan terdakwa Mayor Inf (PURN) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh tim penuntut umum.

Adapun, sidang pelanggaran HAM berat Paniai, Papua digelar hari ini di PN Makassar, usai berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahwa pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 9 Juni 2022 dengan Nomor Registrasi Perkara: PDS-01/PEL.HAM.BERAT /PANIAI/05/2022, Nomor Registrasi Bukti: RB-01/HAM/PANIAI/05/2022.

Adapun, Tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.