Sukses

Cek Selengkapnya Syarat hingga Cara Daftar Kartu Prakerja

Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 45 sudah keluar dan diumumkan secara resmi melalui akun sosial media Instagram @prakerja.go.id, Senin 26 September 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 45 sudah keluar dan diumumkan secara resmi melalui akun sosial media Instagram @prakerja.go.id, Senin 26 September 2022.

"🚨🚨🚨 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 45 mana suaranya? Selamat ya, yuk SEGERA BELI PELATIHAN dan HABISKAN SALDO PELATIHAN kamu!

Jangan lupa tautkan dulu rekening bank atau e-wallet kamu dan langsung beli pelatihan yang sesuai minat dan tujuan kamu.

Udah pada cek SMS & dashboard Kartu Prakerja-nya belum nih?

#SiapDariSekarang," tulis Instagram @prakerja.go.id, dikutip Liputan6.com, Selasa (27/9/2022).

Sebelumnya pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 45 dibuka pada 12 September, dan ditutup pada 15 September 2022 pada pukul 23.59 WIB.

Oleh karena itu, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 pun hingga saat ini masih dalam penantian.

Namun, bagi peserta Kartu Prakerja yang lolos juga diimbau untuk menautkan rekening bank atau e-wallet serta langsung membeli pelatihan yang sesuai minat mereka.

Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 46 mendatang, para calon peserta perlu mengetahui syarat-syarat sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja :

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Daftar Kartu Prakerja

Setelah mengetahui persyaratan, calon peserta Prakerja Gelombang 38 dapat mendaftarkan diri dan membuat akun dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.

3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.

4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.

5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.

6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.

10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.

11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.

13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.

14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.

15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.

 

3 dari 3 halaman

Cara Cek Kelulusan Kartu Prakerja

Berikut ini langkah-langkah cek kelulusan Kartu Prakerja melalui dashboard akun.

1. Cek status penerimaan melalui dashboard Prakerja pada lama prakerja.go.id.

2. Apabila terdapat keterangan “pendaftaran sedang dalam evaluasi”, itu berarti proses seleksi sedang berlangsung.

3. Saat pengumuman, peserta yang lolos akan mendapatkan notifikasi untuk menonton tiga video tentang pengenalan Kartu Prakerja.

4. Peserta yang lolos menonton ketiga video tersebut dan tidak diperkenankan untuk menutup video jika belum selesai atau mempercepat laju video.

5. Setelah menonton video selesai, peserta baru bisa melihat Nomor Kartu Prakerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.