Sukses

Narkoba Raffi, Massa LGN Tolak Kriminalisasi Pengguna Ganja

Dalam orasinya, puluhan orang dari Legalisasi Ganja Nusantara (LGN) menolak kriminalisasi terhadap pengguna ganja.

Dukungan mengalir untuk tersangka pengguna narkoba Raffi Ahmad. Salah satunya datang dari massa yang tergabung dalam Legalisasi Ganja Nusantara (LGN).

Puluhan orang dari LGN itu berunjuk rasa depan halaman Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (8/2/2013). Dalam orasinya massa menolak kriminalisasi terhadap pengguna ganja.

Dalam unjuk rasa damai itu, 4 orang perwakilan dari LGN menemui BNN. Dalam pertemuan untuk kesekian kalinya ini, mereka mendiskusikan terkait legalisasi ganja di Indonesia dan dampak pemakaian ganja.

"Kedatangan kami ke sini pertama ingin bersilaturahmi dengan pak Nanang, Kepala BNN yang baru. Kemudian ingin berkunjung dengan Raffi kami ingin berdiskusi dengan beliau," ujar Dira, Ketua LGN saat berdiskusi bersama BNN.

Dira menyayangkan dengan penyalahgunaan ganja, mengakibatkan munculnya pengedar-pengedar ganja. "Maka itu kami minta BNN untuk menindak tegas terhadap penyalahgunaan ini, bukan mengriminalisasikan pengguna ganja, seperti Raffi yang ditemukan 2 linting ganja justru ditahan BNN," ucap Dira.

Dira juga menyayangkan banyaknya pengguna narkoba yang berujung pada ruang tahanan. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka harusnya menjalani rehabilitasi.

"Sampai sekarang belum ada buku terkait hasil riset ganja di Indonesia. Belum ada bahaya dari ganja ketimbang rokok dan alkohol, kenapa justru dilarang? Belum pernah ditemukan overdosis akibat ganja," kata Dira.

Sementara Kabid Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 sudah jelas, ganja masuk dalam narkotika golongan I. Terkait pengguna, tentu sesuai undang-undang harus direhabilitasi.

"Yang pasti UU Narkotika sampai saat ini ganja termasuk gol I. Dimana yang memelihara, menanam, memiliki secara tak sah diancam UU, termasuk mengedarkan. Secara internasional pengguna ganja orang yang sakit, perlu pertolongan. Makanya pecandu bukan masuk ke dalam penjara," tandasnya.

Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN Tyas Wening juga menegaskan, dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan, pecandu harus diobati dan direhabilitasi. "Dan aturan ganja merupakan konvensi dari aturan internasional," jelas Tyas.

Hal senada juga disampaikan Supardi, Kasubdit Hukum BNN. Jika memang berniat melegalkan ganja di Indonesia, terlebih dulu harus merevisi UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Jadi kalau mau melegalkan ganja ya undang-undangnya yang harus diubah. Mungkin nanti bisa ke DPR, atau ke lembaga yudikatif. Selain tegas, keras, juga humanis. Kan UU Narkotika tegas, keras kepada pengedar, juga humanis kepada pengguna atau pecandu sehingga direhabilitasi bukan dihukum," kata Supardi.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini