Sukses

Brigjen Hendra Kurniawan Gunakan Jet Pribadi, Komisi III: Realitanya Polisi Bergaya Hedonisme

Brigjen Pol Hendra Kurniawan dituding menggunakan pesawat jet pribadi atau private jet saat bertolak ke kediaman keluarga almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Jambi beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Jakarta Brigjen Pol Hendra Kurniawan dituding menggunakan pesawat jet pribadi atau private jet saat bertolak ke kediaman keluarga almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Jambi beberapa waktu lalu.

Belakangan muncul ke permukaan publik, bahwa diduga private jet tersebut milik seorang bos judi di Jakarta yang berasal dari Konsorsium 303.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa menyatakan harus dipastikan dahulu apakah benar jet pribadi yang ditumpangi oleh Hendra Kurniawan tersebut milik bos judi.

“Kalau pemilik pesawat menyebut nama seseorang dan jelas dokumennya saya bisa berkomentar. Tapi kalau pemilik seseorang judi, siapa pemiliknya, kan masih abstrak. Tuduhan ini harus dibuktikan, dengan surat ya," ujar Desmod kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

"Kedua tuduhan ini apakah jet pribadi dipindahkan, atau disewa kan belum jelas juga. Jadi saya tidak bisa berkomentar lebih, karena sampai hari ini faktanya tuduhan tuduhan yang haris dibuktikan dengan fakta kongkret,” tambahnya.

Namun demikian, legislator Partai Gerindra ini menuturkan, memang bukan menjadi rahasia umum bahwa ada beberapa polisi terbiasa berhidup mewah. Namun tidak semua polisi bergaya hedonisme.

“Kalau itu realita ya (polisi bergaya hidup mewah-red). Bukan tuduhan,” kata dia.

Sementara itu terpisah, Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menyebut lebih baik Polri fokus pada kasus pembunuhan Brigadir J. Setelah kasus Brigadir J telah sampai pengadilan, barulah Polri bisa mengusut penggunaan private jet Hendra Kurniawan.

“Kita fokus pada kasus utamanya, bagaimana kasus Ferdy Sambo naik ke pengadilan, nanti enggak fokus, kalau sudah selesai kasus baru usut apa benar pakai privat jet, itu punya orang lain atau sewa,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

IPW Bongkar Kelakuan Brigjen Hendra Kurniawan

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri untuk mengusut terungkapnya pemakaian pesawat jet pribadi atau private jet oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat bertolak ke kediaman keluarga almarhum Brigadir J. Dia menduga, hal ini terkait dengan temuan uang Rp 155 triliun oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dari judi online.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J menduga, jet pribadi itu merupakan milik dari seseorang berinisial RBT. Hasil penelusuran IPW, jet ini juga sering digunakan oleh sejumlah pengusaha, salah satunya YS untuk keperluan bisnis Jakarta-Bali.

Oleh karena itu, Tim Khusus Polri diminta menjelaskan keterlibatan sosok RBT dan YS dalam kasus Ferdy Sambo dan Konsorsium 303, sekaligus membongkar perannya.

"IPW mencium aroma amis keterlibatan RBT dan YS dalam kasus Sambo dan Konsorsium 303, lantaran selain RBT, nama YS muncul dalam struktur organisasi Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 sebagai bos konsorsium judi wilayah Jakarta," tutur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin 19 September 2022.

Menurut dia, Brigjen Hendra Kurniawan diketahui pada 11 Juli 2022 telah diperintahkan atasannya yakni Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, untuk menuju ke Jambi menemui keluarga Brigadir J. Dia diminta memberikan penjelasan soal kematian ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu pun berangkat bersama Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menggunakan private jet, yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia diduga terlibat dalam menghalang-halangi kasus pembunuhan tersebut.

Dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, terdapat tujuh tersangka, berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.