Sukses

Komnas HAM Periksa Sembilan Terduga Pelaku Mutilasi di Timika

Komnas HAM telah memintai keterangan sembilan terduga pelaku mutilasi, baik yang ditahan di Timika maupun di Jayapura, Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM telah memintai keterangan sembilan terduga pelaku mutilasi, baik yang ditahan di Timika maupun di Jayapura, Papua. Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramanday mengakui, pemeriksaan para terduga, baik sipil maupun Prajurit Brigif 20 sudah dilaksanakan.

Pemeriksaan para terduga mutilasi itu dipimpin Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam sejak Selasa 13 September 2022 setelah bertemu dengan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Jayapura.

Ia mengakui selama pemeriksaan terhadap kesembilan terduga pelaku mutilasi tidak ada hambatan yang berarti, termasuk saat pemeriksaan tiga prajurit yang penahanannya dipindahkan ke Rutan Pomdam XVII Cenderawasih di Wamena, Jayapura.

"Memang ada tiga prajurit yang penahanannya dipindahkan ke Jayapura, yakni Mayor HFD, Praka PR, dan Pratu RPC," kata Frits kepada Antara, Jumat malam (16/9/2022).

Ketika ditanya tentang pemeriksaan dua prajurit yang diduga terlibat dalam perencanaan dan menerima uang pembagian, Frits mengaku keduanya belum diperiksa.

Frits mengatakan, Komnas HAM akan menjadwalkan kembali pemeriksaan kedua prajurit TNI AD karena belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 10 tersangka pelaku mutilasi, yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH, namun RMH hingga kini masih buron.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi: Kasus Mutilasi di Papua Direncanakan 12 Orang

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua masih terus mengusut kasus perampokan yang berujung pada mutilasi terhadap empat orang. Kasus ini diketahui terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Mimika.

Dir Reskrimum Polda Papua, Kombes Faisal Ramadhani, mengatakan, dalam kasus tersebut hanya 10 orang yang melakukan eksekusi atau memutilasi korban.

"Sebelum kejadian, ada perencanaan tanggal 20. Sebanyak 12 orang merencanakan, 10 orang melaksanakan," kata Faisal, Rabu (7/9/2022).

Namun, Faisal tak menjelaskan secara rinci terkait peran daripada masing-masing tersangka dan siapa saja yang ikut melakukan pelaksanaan tersebut. Ia hanya memastikan, para tersangka mempunyai perannya masing-masing.

Selain itu, untuk kasus ini pihaknya hanya menangani masyarakat sipil saja. Karena, untuk personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini ditangani oleh pihak Polisi Militer (POM) TNI.

"Yang enamnya itu yang menangani dari POM, tersangka atau apa ya mereka yang mempunyai kewenangan," ujarnya.

Lalu, terkait dengan pembagian uang hasil perampokan tersebut. Dua orang yang melakukan perencanaan itu hanya mendapatkan uang Rp2 juta.

"Iya, sesuai yang disampaikan itu begitu. Mereka dibagi semua.Ya itu dia dapat Rp2 juta (yang ikut perencanaan)," tutupnya.

3 dari 3 halaman

Jokowi Minta Panglima Segera Hukum Oknum TNI Pelaku Mutilasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti mutilasi yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI. Dia mengaku telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu proses hukum yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tetapi di-back up oleh TNI sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar," jelas Jokowi saat kunjungan kerjanya ke Papua dikutip Kamis (1/9/2022).

Kepala Negara menegaskan agar aparat berwajib mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Mimika, Papua. Presiden juga meminta agar aparat segera memproses hukum tindak kriminal tersebut.

"Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum," ungkap Jokowi.

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap enam tersangka tersebut.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Tatang dalam keterangan diterima, Kamis 1 Agustus 2022.

Keenam anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam insiden pembunuhan empat warga sipil itu yakni Mayor Inf Hf, Kapten Inf Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc dan Pratu R.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.