Sukses

Punya Balita dan Kemanusiaan, Jadi Alasan Polri Tidak Tahan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi tidak ditahan usai pemeriksaan, ini pertimbangan penyidik

Liputan6.com, Jakarta Polisi memutuskan tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai menjalani pemeriksaan silang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada 31 Agustus 2022.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pertimbangan Tim Khusus Polri tak menjebloskan Putri Candrawathi ke ruang tahanan. Kata dia, pertimbangannya adalah alasan kesehatan dan kemanusiaan.

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, Agung turut menjelaskan mengenai alasan kemanusiaan yang dimaksud. Kata dia, Ferdy Sambo telah ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ya, kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan," ujar dia.

Di sisi lain, penasihat hukum Putri Candrawathi telah berkomunikasi dengan penyidik timsus Polri. Pengacara menyanggupi kliennya akan selalu bersikap kooperatif. Selain itu, kesanggupan Putri Candrawathi menjalani wajib lapor.

"Permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar dia.

Sementara itu, penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Penasihat hukum Putri, Arman Hanis menyampaikan, ia mengajukan permohonan kepada penyidik agar kliennya tidak dilakukan penahanan.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil," tutur kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 31 Agustus 2022 malam.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan

Menurut Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, permohonan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi telah diterima penyidik dan dikabulkan.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua hari seminggu. Jadi, mohon pengertian teman-teman semuanya bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada dan Ibu Putri juga sudah dicekal, sehingga tidak bisa ke mana-mana," jelas dia.

Lebih lanjut, Arman memastikan istri Ferdy Sambo akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum, baik soal panggilan pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan .

"Kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil, sehingga kami lakukan permohonan untuk (tidak ditahan), ya alhamdulillah penyidik mengabulkan permohonan kami," Arman menandaskan.

Sementara itu, penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

Menurut Arman, Putri yang tak ditahan dikenakan wajib lapor dua kali dalam setiap minggu. "Mulai minggu depan (wajib lapor), dua kali seminggu. Harinya ya bebas-lah," ujar dia.

Sementara Putri Candrawathi diperiksa selama 12 jam, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Menurut Arman Hanis mengatakan, istri eks Kadiv Propam Polri ini telah dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik dengan mengkonfrontir terhadap tersangka lain kecual Sambo.

"Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," kata Arman.

Pemeriksaan yang berjalan hingga 12 jam tersebut, tidak langsung melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Karena, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan.

3 dari 3 halaman

Masih Ada Kemesraan Antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Meski Jadi Tersangka

Polri telah selesai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022 kemarin. Kegiatan ini digelar di rumah dinas serta rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam rekonstruki tersebut, beberapa kali Putri Candrawathi terlihat memberikan perhatian kepada suaminya. Seperti memakaikan masker kepada Ferdy Sambo. Kemudian Ferdy Sambo juga memeluk dan mengusap kepala sang istri Putri Candrawathi.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, perhatian yang diberikan keduanya itu dilakukan secara spontan atau secara mendadak.

"Itu spontanistas (saling memberikan perhatian-red)," kata Arman saat dihubungi, Rabu 31 Agustus 2022.

Arman menyebut, momen yang dilakukan kedua kliennya itu secara spontan dan untuk saling menguatkan satu sama lainnya.

"Orang bisa berkomentar apa saja, tapi menurut kami itu spontanitas dan saling menguatkan dan saling sayang," sebutnya.

Dengan adanya momen-momen kemesraan antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi, sekaligus membantah adanya dugaan perselingkuhan.

"Kan saya sudah sampaikan kalau momen itu spontanitas, karena mereka saling sayang dan isu perselingkuhan itu pun sampai saat ini tidak bisa dibuktikan," ungkapnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Mereka diketahui Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Brigadir RR, Bharada E alias Richard Eliezer, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.