Sukses

Eks Pengacara Bharada E Bakal Ngadu ke Mahfud Md Usai Diminta Cabut Surat Kuasa

Boerhanuddin dan Deolipa Yumara sempat diminta ke Bareskrim oleh penyidik untuk mencabut surat kuasa sebagai pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara berencana menemui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md setelah tidak lagi menjadi pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka akan mengadu ke Mahfud Md setelah surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E alias Richard Eliezer tiba-tiba dicabut. Padahal progres penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini berjalan luar biasa.

"Kita juga akan ke Pak Mahfud Md juga akan koordinasi, karena selama ini kan beliau yang mengapresiasi kerja-kerja ini juga pengacara," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Boerhanuddin akan menceritakan kondisi yang terjadi saat ini. Dia menilai, Mahfud Md yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu termasuk figur yang cocok untuk diajak berdiskusi bareng. Sementara itu, agenda pertemuan sedang disusun oleh tim pengacara.

"Kita koordinasi aja sebagai orang tua yang kita hormati, kita laporkan ada kondisi begini. Kami lagi meminta waktu dulu begitu," ujar dia.

Sebelumnya, Boerhanuddin mengatakan, permintaan untuk mencabut surat kuasa sebagai pengacara Bharada E justru berasal dari penyidik kepolisian. Ia bersama Deolipa Yumara diminta datang ke Bareskrim Polri pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

"Hanya diminta untuk mencabut," ujar Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pencabutan Surat Kuasa Tak Masuk Akal

Boerhanuddin mengaku bingung dengan permintaan tersebut. Dia menilai, permintaan pencabutan surat kuasa tak masuk akal. Apalagi selama mendampingi Bharada E, progres penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J berjalan luar biasa dan tim bekerja secara profesional.

Dalam hal ini, penasihat hukum hanya menginformasikan ke publik terkait apa saja yang perlu diketahui masyarakat dari versi Bharada E.

"Kemudian juga kita tim sudah bekerja untuk membicarakan masalah bagaimana meringankan si Bharada E, sudah bicara-bicara ke ahli, siapa yang kita siapkan," katanya.

Namun tiba-tiba surat pencabutan sebagai tim pengacara Bharada E dikirimkan ke kantor Deolipa Yumara.

"Nah kita kaget juga kok dicabut. Ya logika aja Bharada E ini kan di dalam, masa dia mau cabut, sementara progresnya sangat signifikan," ujar Boerhanuddin.

Boerhanuddin mengingatkan bahwa profesi advokat sejajar dengan aparat penegak lain seperti jaksa, polisi dan hakim, sehingga tidak bisa diintervensi.

"Kerja-kerja advokat kan dilindungi undang-undang advokat, dan tidak bisa diintervensi," katanya menandaskan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Kabareskrim Geram dengan Klaim Pengacara Bharada E

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto geram dengan pengakuan Kuasa Hukum Bharada E yang seolah-olah mengambil buah dari jerih payah Tim Khusus (Timsus) terkait pengakuan Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

Diketahui, awalnya, Bharada E didampingi kuasa hukum yang ditunjuk dari pihak Irjen Ferdy Sambo (FS).

"Kan ini pengacara yang ditunjuk oleh keluarga FS ini akhirnya mengundurkan diri. Dia statusnya sebagai tersangka, maka saat dia akan dilakukan pemeriksaan, dia harus kita siapkan pengacara. Nah pengacara yang baru datang ini seolah-olah dia yang bekerja, sampaikan informasi kepada publik, kan enggak fair gitu," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Menurut dia, Timsus berusaha membuat Bharada E memberikan keterangan sejujur-jujurnya dalam kasus kematian Brigadir J. Upaya tersebut pun akhirnya membuahkan hasil.

"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh Timsus, menyampaikan kepada dia kasihan orang tuanya, didatangkan, adalah upaya untuk membuat dia terbuka. Bahwa ancaman hukumannya juga berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," ungkap Agus.

"Jadi jangan orang tiba-tiba ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan, terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia. Ini kan enggak fair," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Bharada E Kini Didampingi Kader PDIP

Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara sudah tak lagi menjadi kuasa hukum atau pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, sejak 10 Agustus 2022. Kini, Bharada E sudah didampingi seorang pengacara yang baru yakni Ronny Talapessy.

Adapun Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E mengaku diperintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Bharada E.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E. Sudah dari per tanggal 10 kamarin," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Ronny Talapessy menjelaskan, penunjukan langsung dirinya itu berdasarkan pembicaraan dengan keluarga Bharada E yang disebutnya ingin nyaman dengan pengacara yang dikenalnya.

"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E. Akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya," jelasnya.

Ronny Talapessy menyebut, dalam langkah awal yang akan dilakukannya itu yakni mempersiapkan pembelaan terhadap kliennya. Salah satunya dengan mendapatkan haknya Bharada E selama proses penyidikan.

"Haknya contohnya untuk nanti ke depannya kita rencanakan menghadirkan saksi yang meringankan, saksi ahli. Kemudian beberapa point yang memang kita ajukan. Tetapi sekarang kita memang fokus di materi penyidikan dulu, kita harapan kita adalah Bharada E mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, menurut keadilan masyarakat juga," sebutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.