Sukses

LPSK Akan Periksa Bharada E soal Janji Uang dari Ferdy Sambo usai Tembak Brigadir J

LPSK tengah menindaklanjuti permohonan perlindungan dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J, ajudan Irjen Ferdy Sambo.

 

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menindaklanjuti permohonan perlindungan dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J, ajudan Irjen Ferdy Sambo. 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan pihaknya tengah mengonfirmasi permohonan perlindungan secara langsung kepada Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Atas permohonan itu kami kemudian mendatangi Bareskrim sebagai pihak yang menahan Bharada E sebagai tersangka untuk melakukan koordinasi dan kami juga harus bertemu dengan Bharada E apakah yang bersangkutan memang bersedia menjadi justice collaborator dan apakah memenuhi syarat," ucap Hasto kepada Merdeka, Rabu (10/8/2022).

Adapun yang akan dikonfirmasi salah satunya soal sejumlah fakta berbeda dari keterangan sebelumnya, seperti yang dituangkan dalam surat permohonan dari kuasa hukum pada Senin 8 Agustus 2022 kemarin.

"Iya, di antaranya itu memang, perubahan pengakuan Bharada E yang berbeda dengan BAP sebelumnya. Kan yang disampaikan LPSK sebelumnya kan kurang lebih sama dengan BAP kepolisian sebelumnya ya," kata Hasto.

"Selain yang bersangkutan ditetapkan tersangka ada perubahan keterangan yang sangat signifikan perubahan itu.Tentu kita harus bertemu dengan Bharada E untuk mengkonfirmasi meski pengacara sudah menyampaikan ada beberapa hal yang diantaranya yang bersangkutan mengaku bukan pelaku utama," tambah dia.

Termasuk juga kesaksian terkait soal dugaan dari kuasa hukum yang menyebut Bharada E diiming-imingi uang oleh Irjen Ferdy Sambo usai insiden penembakan ke Brigadir J. Hal itu pun bakal dikonfirmasi LPSK langsung kepada Bharada E ketika pemeriksaan nanti.

"Ya, tidak bisa menceritakan itu. Tapi itu jadi di antaranya yang bakal kami tanyakan kepada yang bersangkutan. Karena potensi seperti itu juga ada (iming-iming uang)," sebut Hasto.

Meski soal iming-iming uang itu baru akan dikonfirmasi langsung ke Bharada E, lanjut Hasto, adanya potensi tersebut kemungkinan bisa terjadi. Bahkan, indikasi ancaman yang diterima Bharada E pun juga bisa diterimanya.

Atas hal tersebut, LPSK sudah sedari awal menyarankan Bharada E untuk menjadi pelaku yang membantu dan bekerjasama dengan aparat hukum untuk mengungkap kasus atau justice collaborator.

"Kalau itu sudah bisa diduga ya (ancaman), makanya waktu itu kami sudah perhitungkan agar yang bersangkutan ini kalau nanti jadi tersangka bisa menjadi justice collaborator," ucapnya.

"Karena apa, karena dalam kasus yang melibatkan yang bersangkutan ini dimensi struktural kental di mana dimensi struktural ini maksudnya ada relasi kuasa di dalam situ. Dimana dia terlibat dengan orang yang punya kuasa dibandingkan dia. Tentu saja ancamannya sangat potensial," tambah Hasto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Belum Bisa Periksa Bharada E

Pemeriksaan dari LPSK terhadap Bharada E sedianya telah dijadwalkan pada Selasa (9/8) kemarin di Bareskrim Polri. Namun hal itu belum bisa terealisasi karena proses penyidikan yang masih berlangsung oleh penyidik.

"Kemarin, saya pikir karena Bareskrim sedang intensif melakukan penyidikan terhadap yang bersangkuta. Jadi kami belum bisa diberikan waktu untuk bertemu dengan Bharada E," sebut Hasto.

Sebelumnya, Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, kembali mengungkap pengakuan kliennya seputar peristiwa penembakan yang membuat Brigadir J meninggal dunia. Setelah mengungkap adanya perintah dari Ferdy Sambo terhadap Bharada E, Deolipa kembali membongkar cerita lain.

Menurutnya, Ferdy Sambo menjanjikan uang untuk kliennya. Janji itu disampaikan Ferdy usai peristiwa penembakan.

"Misalnya ada iming-iming uang, iming-iming uang setelah terjadinya peristiwa pidana. Bukan sebelumnya," ujar Deolipa seperti dikutip dari akun Youtube Liputan6 SCTV, Rabu (10/8).

Namun janji tersebut tidak direalisasikan. "Uangnya tidak dikasih, dijanjikan saja," tambahnya.

Polisi sudah mengungkap fakta skenario yang dirancang Ferdy Sambo di balik kasus kematian Brigadir J. Namun, menurutnya, masih banyak fakta yang belum terungkap. Dia berharap, proses penyelidikan mampu membuka tabir gelap motif dan fakta lain di balik kasus ini.

"Ceritanya belum lengkap. Baru Ferdy Sambo jadi tersangka, masih banyak lagi," ucapnya.

 

3 dari 4 halaman

Skenario Ferdy Sambo

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

4 dari 4 halaman

Perintah Sambo

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir Ricky Rizal (RR).

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56. Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.