Sukses

Update Covid-19 Selasa 9 Agustus 2022: Positif 6.255.679, Negatif 6.047.507, Meninggal 157.131

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Senin 8 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Selasa (9/8/2022) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 di Indonesia masih terus melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona.

Bertambah 6.276 orang pada hari ini, Selasa (9/8/2022) positif Covid-19.

Total akumulatif ada 6.255.679 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Penambahan kasus sembuh 4.850 orang pada hari ini. Di Indonesia hingga kini total akumulatifnya 6.047.507 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 18 orang. Jadi sampai saat ini total akumulatif terdapat 157.131 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Senin 8 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Selasa (9/8/2022) pada jam yang sama.

Sebelumnya, varian baru Covid-19 terus bermunculan. Saat ini, varian yang sedang menular di publik adalah BA.4, BA.5 dan BA.275.

Kalau terus bermutasi, lantas kapan Covid-19 berakhir?

Epidemiolog dan peneliti dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan Indonesia masih berada di gelombang empat Covid-19 yang puncaknya mungkin akhir Agustus atau September.

Menurut Dicky, pergerakan menuju puncak Covid-19 varian BA.5 lebih lamban karena virus melalui orang yang sudah memiliki imunitas. Dicky memprediksi masa rawan di Indonesia akan berlangsung hingga Oktober tahun ini.

"Bukan berarti banyak kematian. Tapi kalau kita lemah testing, tracing, dan treatment (3 T), mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5 M), serta vaksinasi, pada gilirannya akan memakan jiwa kelompok paling rawan, seperti lansia, tenaga kesehatan, komorbid, ibu hamil dan anak," ucap Dickydalam keterangannya, Senin 8 Agustus 2022.

"Di Indonesia kelompok rawan banyak, karena jumlah penduduk kita besar. Ini harus disadari semua pihak," kata Dicky.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengaruh Stigma hingga Obat-obatan

Dicky mengatakan dengan adanya varian BA.275, masyarakat harus mewaspadai dan mengamati dampak yang hadir di tengah gelombang empat.

Menurut dia, BA.275 belum menggeser dominasi BA.5. Setidaknya 2% dari yang dites Covid-91 harus menjadi genome sequencing.

Melihat virus yang terus bermutasi, Dicky mengakui sulit mengatakan kapan Covid-19 akan jadi penyakit biasa. Menurut dia, ada banyak yang mempengaruhi peralihan Covid-19 jadi penyakit biasa, antara lain stigma, obat, karakter dan sifat virus. Dahulu, demam typoid amat ditakuti, namun stigma itu kemudian berubah.

Kehadiran obat juga mempengaruhi perubahan Covid-19 jadi penyakit biasa.

"Tidak ada kematian, karena obatnya ada. Sekarang obat selain mahal, masih terbatas dan belum memadai," ujar Dicky.

Masalahnya, kata Dicky, kalau Covid-19 terus bermutasi melahirkan varian baru dan mengurangi efikasi vaksin. Dicky menegaskan, kondisi ini tidak bisa diatasi hanya dengan vaksinasi dan obat. Pendekatannya harus dengan meningkatkan 3T dan 5M.

"Perilaku hidup bersih dan sehat harus jadi budaya baru. Itu yang menguragi potensi virus bemutasi," kata Dicky.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Perpanjangan PPKM

Kebijakan tentang PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus-5 September 2022.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujarnya.

Dalam kedua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di PPKM Level 1. Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Safrizal menuturkan bahwa kenaikan jumlah kasus Covid-19 juga harus melihat tingkat keterisian rumah sakit (BOR). Sebab meski kasus mengalami peningkatan, BOR masih dalam persentase rendah.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tambah Safrizal.

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.