Sukses

Rombongan dan Mobil Taktis Brimob Datangi Bareskrim Polri, Ada Apa?

Sejumlah mobil taktis terpakir di halaman Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini, Sabtu (6/8/2022) siang ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah mobil taktis terparkir di halaman Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini, Sabtu (6/8/2022) siang ini.

Berdasar pantauan di lapangan pukul 13.59 Wib terlihat lima mobil taktis Brimob memasuki Bareskrim dengan belasan personel. Belum jelas kedatangan mereka namun, terlihat pasukan tersebut lengkap dengan seragam loreng dan senjata serta rompi.

Diketahui, satu jam sebelumnya, juga terlihat 10 orang personel Brimob telah lebih dulu datang dengan tiga mobil taktis. Tak selang lama, para personel Brimob masuk ke Gedung Awaloedin Djamin dan menuju lift.

Mereka hanya terlihat melintas mengenakan rompi anti peluru, senapan laras panjang, dan pelindung kepala. Sementara, rombongan Brimob pertama masing-masing datang dengan membawa tas besar berwarna hitam.

Belum ada konfirmasi dari Mabes Polri maupun Tim Khusus terkait alasan personel Brimob yang mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri.

"Ya sama, nunggu update dulu mas di Timsus ok," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Adapun disamping itu, kedatangan anggota Brimob itu juga sempat terpantau pada Kamis 4 Agustus 2022. Mereka tampak melewat dengan senjata lengkap berbaju loreng memakai rompi Brimob dengan senjata laras panjang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bharada E Tersangka

Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022, berikut faktanya.

Diketahui bila penetapan tersangka kepada Bharada E dikenakan pasal dugaan pembunuhan sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.

Dimana penetapan Bharada E disangkakan buntut kasus baku tembak dengan Brigadir J ketika berada di rumah singgah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Dimana pihak Brigadir J pun turut melaporkan kasus ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Bukan, terkait kasus ini LP (Laporan Polisi) yang disampaikan Brigadir J," ucap Andi.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.