Perindo Akan Daftarkan Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 Senin 1 Agustus 2022

Partai Perindo menyatakan siap mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, pada hari pertama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran, Senin (1/8/2022).

Diterbitkan 31 Juli 2022, 05:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Partai Perindo menyatakan siap mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, pada hari pertama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran, Senin (1/8/2022).

"Partai Perindo sebagaimana yang publik ketahui bahwa kami telah siap 100 persen untuk mendaftarkan tanggal 1 (Agustus) pada hari Senin jam 10.00 WIB," kata Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, dalam sambutannya di acara Diponegoro Forum di DPP Perindo, Jakarta, Sabtu (30/7/2022).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, persiapan Partai Perindo untuk mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 sudah maksimal. Dan, nantinya Ketua umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo akan langsung mendaftar ke KPU.

"Ketua umum langsung yang akan mendaftarkan, rekan-rekan bisa lihat ruangan sebelah ini, ini adalah dapur verifikasi yang dilakukan Partai Perindo sudah lebih dari tiga bulan," jelas Rofiq.

"Jadi kenapa ada pertanyaan dari beberapa media kenapa Partai Perindo itu lebih siap pertama kali? Karena persiapan kami maksimal. Dan kami juga ingin mempersiapkan diri untuk menyongsong kemenangan di 2024," tambahnya.

 

 

Sudah Melakukan Perbaikan

Rofiq menjelaskan, Partai Perindo juga melakukan perbaikan agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar.

Sehingga, Partai Perindo siap untuk bertempur di kontestasi Pemilu 2024.

"Struktur yang tidak bekerja kami perbaiki kami hangatkan kami perbarui sehingga kami benar-benar siap untuk di-verifikasi, tidak hanya di-verifikasi tapi Partai Perindo juga siap bertempur untuk 2024 sebagaimana target Partai Perindo 8-10 persen harus tercapai," jelas dia.

 

Jadwal Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai di KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik merinci urutan dari pendaftaran partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024. Diketahui, sejak diumumkan hari ini oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari maka pendaftaran resmi dibuka mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.

"Pendaftaran parpol dilakukan selama 14 hari, dimulai 1 agustus diakhiri 14 agustus 2022, 14 hari kalender," kata Idham saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Idham menambahkan, untuk parpol yang mendaftar di tanggal 1 Agustus hingga 13 Agustus, jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00 Wib dan ditutup pada pukul 16.00 Wib.

"Tapi khusus di hari terakhir, kami buka pukul 08.00 Wib pagi dan kami akan tutup pukul 23.59 Wib," rinci Idham.

 

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6