Sukses

Kuasa Hukum Duga Brigadir Yoshua Tewas Dianiaya Beberapa Orang

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Yoshua, Kamarudin Simanjuntak resmi melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana dalam insiden adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak resmi melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana dalam insiden adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Salah satu yang diangkat adalah terkait dugaan adanya penganiayaan terhadap almarhum oleh beberapa orang sebelum tewas.

"Adapun yang jadi pelapor adalah kuasa hukum daripada keluarga almarhum, dengan terlapor dalam lidik. Karena kita nggak mau buat laporan sebagai terlapor adalah Bharada E, karena menurut perhitungan kami berdasarkan fakta-fakta hampir tidak mungkin yang bersangkutan melakukan ini, atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami, ada terdiri dari beberapa orang," tutur Kamarudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

"Bukan hanya satu orang, bisa lebih dua atau tiga orang, karena ada yang berperan mengenakan pistol, berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur, atau dengan laras panjang," sambung dia.

Menurut Kamarudin, dengan banyaknya luka, yang diderita Yoshua yang sebelumnya disebut sebagai Brigadir J, maka pihaknya sangat yakin kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kenapa pembunuhan berencana, karena begini, penjelasan dari Karo Penmas Polri adalah tembak menembak atau satu orang dengan menembak tujuh peluru yang menembakinya adalah sniper tapi tidak kena, tetapi yang tembak balik yang dari Bharada E tembakannya lima kali yang menghasilkan tujuh lubang, ini ajaib. Harus diperiksa ini senjata apa ini," jelas Kamaruddin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Logis

Selain itu, lanjut Kamaruddin, Polri tidak menjelaskan dengan masuk akal terkait luka sayatan hingga luka memar yang ada di tubuh Brigadir Yoshua. Kemudian, ada luka diduga hasil pukulan senjata api laras panjang yang ditemukan di rahang, bahkan pundaknya tidak lagi kokoh, berbeda dengan yang sebelah kiri.

"Engselnya sudah berpindah, sudah tidak kokoh lagi, beda dengan yang sebelah kiri. Engselnya sudah berpindah, giginya sudah berantakan. Kemudian di berbagai tempat ada sayatan-sayatan termasuk di bibir, hidung, mata dua sayatan, dan di belakang telinga sejengkal, kemudian di tangan, jari, sampai kaki. Kami belum tahu bagimana di dalam celana dalamnya. Kami enggak tahu ada sayatan atau tidak, atau sudah hilang, kami nggak paham. Jadi, demikian juga organ-organ lainnya, maka kami meminta divisum et repertum ulang dan autopsi ulang untuk mengetahui sebab-sebab kematian daripada almarhum ini," Kamarudin menandaskan.

3 dari 4 halaman

Ponsel Brigadir J Tak Ditemukan

Sebelumnya, dalam pelaporan mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Pada kesempatan itu, diangkat pula soal hilangnya ponsel milik mendiang Brigadir Yoshua.

"Yang kita laporkan itu ada tiga handphone atau empat itu belum ditemukan, kemudian peretasan itu ada menyadap handphone orangtua almarhum, ayah ibunya berikut dengan kakak adiknya," tutur kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menemui keluarga almarhum Brigadir Yoshua atau J di Jambi, dalam rangka mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan terkait kasus adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

 

4 dari 4 halaman

Dapat Banyak Info

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan banyak informasi, keterangan, serta dokumentasi yang terkait dengan kasus meninggalnya Brigadir J atau Yoshua.

"Komnas HAM sejak kemarin berada di Jambi ketemu sama pihak keluarga. Nah kami diberikan banyak keterangan, kami diberikan banyak foto, kami diberikan banyak video, dan yang paling penting dalam konteks itu adalah kami diberikan konteks. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak keluarga yang telah menerima Komnas HAM, terus memberikan keterangan, memberikan berbagai hal yang kami sebutkan," tutur Anam dalam video yang diterima Liputan6.com, Minggu (17/7/2022).

"Apa yang didapatkan Komnas HAM dalam proses ini, tentu saja Komnas HAM dapat lebih banyak dari apa yang beredar di publik, khususnya soal foto dan soal video," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.