Sukses

KPK Bakal Panggil 8 Saksi di Kasus IUP Ketum HIPMI Mardani H Maming

Para saksi dipanggil untuk mendalami kasus yang menjerat Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming. Delapan saksi tersebut dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK pada pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Para saksi dipanggil untuk mendalami kasus yang menjerat Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming. Delapan saksi tersebut dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK pada pekan ini. 

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada hari ini, Senin, (18/7/2022) KPK menjadwalkan memanggil Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) periode 2013-2020, dan Stefanus Wendiat yang merupakan Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara.

Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya mereka mangkir dari panggilan pertama pada pekan lalu.

Pada esok hari, Selasa, 19 Juli 2022, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Erwinda yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Selain, Erwinda KPK turut memanggil Nur Fitriani Yoes Rachman yang juga bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Keduanya diketahui merupakan istri dari Mardani H. Maming. Keduanya juga sempat tak hadir pada pemeriksaan pada Rabu, 13 Juli 2022 kemarin.

Pada hari yang sama KPK juga memanggil Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). 

Selanjutnya, pada Rabu, 20 Juli 2022, KPK menjadwalkan memanggil Rois Sunandar sekalu Direktur PT Batu Licin Enam Sembilan Pelabuhan. Rois, dijadwalkan akan dipanggil KPK bersama Sitti Mariani selaku ibu rumah tangga.

Setelah semua saksi dipanggil, barulah pada Kamis, 21 Juli 2022,  KPK menjadwalkan memanggil Mardani H Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. Ketua DPD PDIP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ke delapan orang saksi tersebut diharapkan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK demi kepentingan proses hukum.

"KPK mengingatkan agar para saksi (bersikap) kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali dalam keterangannya.

Diketahui, Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendum PBNU itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Kantongi Barang Bukti

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Tak terima dijerat sebagai tersangka, Mardani Maming ajukan praperadilan kepada KPK. KPK menyatakan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.

"Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Ali mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Termasuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan. 

"Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.