Sukses

KPK Panggil Ketum HIPMI Mardani Maming, Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Plt Juru Bicara KPK, Ali FIkri, mengatakan tim penyidik mengagendakan pemanggilan Ketum HIPMI Mardani Maming yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming hari ini, Kamis (14/7/2022).

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Benar, hari ini (14/7/2022) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Maming bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Namun hingga kini Mardani Maming belum memenuhi panggilan tim penyidik.

Ali mengultimatum Maming kooperatif terhadap proses hukum.

"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Erwinda, istri dari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Ultimatum dilayangkan KPK lantaran Erwinda tak memenuhi panggilan tim penyidik pada Rabu, 13 Juli 2022. Sejatinya Erwinda dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya, dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Benar. Hari Rabu 13 Juli 2022 kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi atas nama Erwinda (ibu rumah tangga). Namun dari informasi yang kami peroleh saksi tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Selain Erwinda, saksi lain yakni Nur Fitriani Yoes Rachman juga mangkir panggilan KPK. Nur Fitriani juga disebut sebagai istri siri dari Mardani Maming.

Ali menegaskan, praperadilan yang diajukan Bendum PBNU itu tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti dan keterangan dilakukan meski praperadilan berjalan.

Ali mengultimatum keduanya agar memenuhi panggilan KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

"Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Kasus Suap dan Gratifikasi

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketum HIPMI itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 12 Juli 2022.

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.