Sukses

Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Perizinan ACT

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mengatakan sedang mendalami proses evaluasi izin kegiatan operasional ACT. Benni menjelaskan, SKPD yang sedang dalam proses evaluasi izin ACT ini salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengatakan sedang mendalami proses evaluasi izin kegiatan operasional ACT.

"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/7/2022)

Benni menjelaskan, adapun SKPD yang sedang dalam proses evaluasi izin ACT ini salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Namun, Benni tidak mengatakan lebih lanjut kapan hasil evaluasi perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.

Berdasarkan informasi dari situs act.id, ACT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.

"Tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi berdiri secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan," demikian keterangan yang dikutip dari situs resmi ACT tersebut, Kamis (7/7/2022).

ACT juga telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Menanggapi hal ini Pemprov DKI Jakarta membenarkan telah menerbitkan izin kegiatan beroperasi untuk ACT. Izin yang diterbitkan berupa tanda daftar yayasan sosial serta izin kegiatan.

Di situs tersebut juga disebutkan bahwa ACT juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.

"Izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," demikian keterangan yang dikutip dari situs resmi ACT.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Evaluasi Kerja Sama

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dituding menyelewengkan dana umat. Terkait itu, Riza menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kerja sama.

"Belakangan kita mendapat informasi ada pimpinan yang dianggap bermasalah, tentu nanti kita akan liat ke depan. Kita tentu akan melakukan evaluasi semuanya sejauh mana masalahnya sesungguhnya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 4 Juli 2022.

Diketahui Pemprov DKI kerap melakukan kerja sama dengan ACT. Riza menjelaskan selama ini kerja sama yang dijalin tidak mengalami masalah apapun.

"Selama ini kita bekerja sama dan selama ini tidak masalah, semuanya baik-baik saja dengan ACT," ujar Riza.

Bahkan Riza menyebut program kurban untuk perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini juga bekerja sama dengan ACT. Namun, menurut Riza sejauh tidak ditemukan masalah dalam perkembangan kasusnya, kerja sama akan tetap dilanjutkan.

"Termasuk kurban tidak ada masalah. Di satu sisi, sama kami kan tidak ada masalah, baik-baik saja. ACT dengan lain kalau ada masalah itu urusan ACT dengan yg lain ya," kata Riza

"Yang penting selama ini dengan Jakarta, dengan Pemprov berhubungan baik tidak ada masalah," lanjut dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.