Sukses

Buntut Kasus Andrie Kahitna, Polisi Akan Panggil Penjual Obat Golongan Psikotropika Online

Polisi menangkap gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie atas kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan golongan psikotropika.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana memanggil pihak marketplace yang menjual obat-obat golongan psikotropika tanpa melampirkan resep dokter. Pemanggilan penjual obat online ini buntut dari kasus yang menjerat gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie (48).

"Kita akan memanggil pihak-pihak yang katakanlah saya tidak sebut online ini apa ya, kita akan melakukan komunikasi dan koordinasi agar tidak melakukan pengiriman atau tidak membantu pengiriman barang-barang berbahaya ya," kata Kabid Humad Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (3/5/2022).

Zulpan mengatakan, penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat telah mengantongi data marketplace yang diduga menjual secara bebas obat-obatan tergolong psikotropika.

"Kita sudah miliki data online-online ini dari mana. Ada lah yang online yang akan dipanggil ya," ujar dia.

Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 45 butir Valdimex Diazepam milik gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuaji (48).

Psikotropika golongan empat ini ditemukan di sebuah rumah kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penyidik telah meminta Andrie Bayuajie menjalani tes urine. Hasil tes urine gitaris Kahitna itu menunjukkan positif mengandung Benzodiapine.

Dalam kasus ini, penyidik juga menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk mengetahui sejauh mana ketergantungan Andrie Bayuaji terhadap penggunaaan obat valdimex diazepam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditangkap di Cilandak

Sebelumnya diberitkana, musikus berinisial AB (48) tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap AB di kawasan Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, AB adalah Andrie Bayuajie, gitaris band Kahitna.

"AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band musik bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan psikotropika," kata Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangan tertulis Kamis, (3/6/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menerangkan AB (48) diamankan di Cilandak Jakarta Selatan pada Kamis, (3/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

"AB (48) diamankan di bilangan Cilandak Jakarta Selatan,"ucap Akmal.

Akmal mengatakan, AB saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat.

"Masih kami dalami, mohon waktu yah akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," tandas Akmal.

Atas perbuatannya, Andrie Bayuaji dijerat Pasal 62 jo Pasal 37 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Alasan Andrie Gunakan Psikotripika

Gitaris Kahitna, Andrie Bayuaji (48) ditangkap atas penggunaan obat valdimex diazepam tanpa resep dokter. Polisi menemukan 45 butir Valdimex Diazepam di sebuah rumah kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, terkait penangkapan Andrie Bayuaji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah memeriksa tersangka. Berdasarkan pengakuan, tersangka mengonsumsi obat validimex diazepam agar lebih mudah tidur.

"Alasan untuk beristirahat mempermudah tidur, terlepas aktivitas sebagai musisi," kata Zulpan, Jakarta, Jumat (3/5/2022).

Dia mengatakan, Andrie Bayuaji menjadi pengguna obat validimex diazepam sejak 2017 sampai 2018. Namun, Andrie Bayuaji membeli validimex diazepam pada 2020 sampai dengan tahun 2022 secara online.

"Semestinya obat didapat resep dokter tetapi yang bersangkutan mendapatkan tanpa resep dokter," ujar dia.

Zulpan menerangkan, penyidik mengantongi data pembelian obat validimex diazepam Andrie Bayuaji melalui online.

"Itu telah diakui tersangka. Pengakuan tersangka bahwa obat validimex diazepam sudah digunakan 2020-2022 sebanyak 12 kali," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.