Sukses

Kejagung Lacak Aset Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD di Jateng

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, aset itu berupa dua unit VillaTel bertempat di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention, Jalan Embarkasih H No.24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelacakan dan peninjauan terhadap aset yang terkait dengan tersangka CW AHT dan KGS MMS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, aset itu berupa dua unit VillaTel bertempat di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention, Jalan Embarkasih H No.24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

"Dan mereka menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS," imbuhnya.

Adapun rangkaian kegiatan peninjauan aset tersebut dimulai pada Selasa, 24 Mei 2022 pukul 09.50 WIB. Tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk menghubungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali terkait harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan atau roya, dan di Kelurahan Gagak Sipat berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran VillaTel tersebut.

Selanjutnya, pukul 11.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, tim meninjau dua unit VillaTel Tive Pecinaan Nomor 16 di kamar nomor 130 dan 131 dan Tive Kolonial Nomor 19, yakni kamar nomor 236 dan 237 di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.

"Pada Rabu, 25 Mei 2022 pukul 09.30 WIB, tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang," kata Ketut.

Seperti diketahui, CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer dalam perkara itu. JAM-Pidmil selaku koordinator penyidik koneksitas telah menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tersangka.

Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.

Yang dalam kasus ini, telah diduga melakukan penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Nagreg, dan Gandus yang ditaksir membuat kerugian negara mencapai Rp59 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lacak Aliran Dana

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyampaikan, pihaknya akan melacak aliran dana kasus korupsi Badan Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan (BP-TWP) prajurit TNI AD.

"Pengembalian uang-uangnya atau aset-asetnya, saya nanti akan minta kepada Kepala BPKP, komunikasi, saya akan audit. Kalau perlu audit forensik di mana aliran-aliran dana itu 3 tahun ke belakang sampai 5 tahun ke belakang," ujar Dudung saat acara pertemuan dengan pemimpin redaksi media, Senin (7/2/2022).

Menurut Dudung, TWP merupakan uang tabungan milik prajurit di seluruh Indonesia yang berasal dari potongan gaji pokok sebanyak Rp 150 ribu. Tentunya, kata dia, dana tersebut diperuntukkan atas kepemilikan rumah di kemudian hari.

"Memang tahun lalu ada penyimpangan yang dilakukan oleh Ketua TWP, Brigjen Y. Makanya ini sudah proses, yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan," ucap Dudung.

Dudung memastikan untuk berupaya keras untuk mengembalikan seluruh tabungan milik prajurit. Sebab, hal tersebut tentu berkaitan dengan kesejahteraan keluarga besar TNI AD.

"Saya enggak mau uang prajurit disalahgunakan. Ini harus bertanggung jawab, jadi harus membantu bagaimana caranya untuk mengembalikan uang. Karena uang itu uang prajurit. Saya tidak mau menyengsarakan prajurit," jelas Dudung.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman, mengingatkan para pejabat tinggi, panglima, ataupun komandan 1 TNI AD agar memperhatikan kesejahteraan para prajurit yang bertugas dalam operasi militer kewilayahan.

Dudung Abdurachman bahkan tidak ragu untuk mencopot pimpinan yang mengabaikan anak buahnya.

"Saya sampaikan kepada pangdam kalau ada komandan satuan, danrem, danjen, dandim, ada yang kapal keruk..., udah kapal keruk, vacuum cleaner, udah gitu pakai kanebo lagi..., copot saya bilang. Ganti dia. Mau hebat, mau pintarnya kayak apa kalau dia pelit, menyengsarakan prajurit, tidak ada cerita, ganti," tuturnya saat acara pertemuan dengan pemimpin redaksi media, Senin (7/2/2022).

3 dari 3 halaman

Cerita Prajurit di Pulau Sebatik

Dudung menceritakan pertemuannya dengan prajurit yang bertugas di perbatasan Indonesia-Malaysia yakni Pulau Sebatik. Di sana, pasukan mengaku membeli sendiri pakaian keseharian selama menjalani tugas operasi militer.

"Saya bilang kepada Aslog beli sekarang baju-baju, semuanya, kasian prajurit kita di daerah operasi. Kita berleha-leha di sini, prajurit kita di sana, dia tinggalkan juga anak istrinya, taruhannya juga dia nyawa, tapi dia juga harus menanggung. Saya sampaikan beli baju, kaos, dan sepatunya. Kalau bagi kita mungkin mudah, tapi kalau bagi mereka...," terangnya.

Sama halnya dengan Pulau Sebatik, di Pulau Natuna pun prajurit TNI rela membeli dan menggunakan pakaian dengan bahan yang panas lantaran awet alias tahan lama. Dengan begitu, mereka tidak perlu merogoh uang lebih dalam untuk membeli pakaian tambahan.

"Rp 400 ribu itu bagi mereka besar sekali. Makanya saya sampaikan kepada Aslog beli, prioritaskan prajurit kita. Makanya di dalam kepemimpinan itu apabila kita mengambil suatu keputusan dan kebijakan, libatkan eselon terdepan karena mereka yang menerima dampak secara langsung dari keputusan kebijakan yang kita ambil," ujar Dudung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.