Sukses

Adik Indra Kenz Ditahan Usai Diperiksa dalam Kasus Binomo

Polisi menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo.

"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Penahanan dilakukan usai Nathania menuntaskan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 11.30 WIB Rabu 20 April 2022. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Penahanan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan," kata Whisnu.

Dengan demikian, adik Indra Kenz ini menyusul Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei yang juga sebelumnya sudah ditahan di Rutan Bareskrim sejak beberapa hari lalu.

Ketiga tersangka dipersangkakan itu melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Sebagai informasi, Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo. Sebab, dia menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar. Uang itu digunakan untuk membuka akun Indodax yang nantinya akan dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Selain itu, Nathania juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz. Rumah itu berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sedangkan khusus peran, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disebut turut diduga menerima dan membantu menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Total Tujuh Tersangka

Sedangkan khusus empat tersangka lainnya, Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo) Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz), hingga Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz).

Mereka disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Atas dasar peran untuk Fakar, dia berperan sebagai guru atau mentor dari Indra Kenz. Selain itu, dia juga afiliator Binomo. Kemudian, Brian berperan sebagai Development Manager Binomo. Dia juga yang merekrut Indra Kenz dan Fakar sebagai afiliator.

Sedangkan, Wiky berperan mengelola grup Telegram berbayar Indra Kenz. Di mana, dalam grup itu Indra Kenz mengajarkan cara trading di Binomo untuk meyakinkam membernya.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo mencapai tujuh orang.

3 dari 4 halaman

Vanessa Khong Terima Rp5 Miliar dari Indra Kenz di Kasus Binomo

Polisi mengungkap bahwa kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

"Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp5 miliar," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Selain itu, lanjut Whisnu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan VK," kata Whisnu.

Polisi juga membeberkan adanya aliran dana yang masuk ke ayah Vanessa Khong (VK) terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo. Nilainya pun sekitar Rp1,5 miliar.

"Tersangka RP menerima aliran dana dari tersangka IK sebesar Rp 1.583.000.000," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whinsu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Menurut Whisnu, ayah Vanessa Khong juga dengan sengaja menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dengan cara memborong jam tangan mewah milik pria yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Medan itu.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka IK sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka IK membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," kata Whisnu.

4 dari 4 halaman

Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara di Kasus Binomo Indra Kenz

 Polisi resmi menahan kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo. Keduanya pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, Vanessa dan Rudiyanto disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Whisnu mengungkap, Vanessa dan Rudiyanto turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

"Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp5 miliar," jelas dia.

Selain itu, lanjut Whisnu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan VK," kata Whisnu.

Sementara tersangka Rudiyanto, disebut menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar. Dia juga diduga dengan sengaja menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dengan cara memborong jam tangan mewah milik pria yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Medan itu.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka IK sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka IK membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," Whisnu menandaskan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.