Sukses

Mendagri Sebut Deklarasi Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode Bukan Acara Politik

Anggota DPR Junimart Girsang meminta Mendagri Tito Karnavian memberi sanksi kepada kepala desa yang terlibat dalam deklarasi Jokowi tiga periode. Namun, menurut Tito, agenda Apdesi bukan acara politik dan teriakan dukungan tiga periode hanya spontanitas.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Mendagri Tito Karnavian memberi sanksi kepada kepala desa yang terlibat dalam deklarasi Presiden Joko Widodo tiga periode dalam acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Menurut Junimart, dalam UU Desa, kepala desa dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis.

Mendagri Tito Karnavian justru membantah pernyataan Junimart. Agenda Apdesi dinilai Tito bukan acara politik. Teriakan dukungan tiga periode hanya spontanitas peserta.

"Tapi yang di media kemudian muncul kok tiga periodenya yang muncul. Itu kan spontan-spontan aja, wajar-wajar saja kalau orang spontan. Ini negara demokrasi," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (5/4).

Tito yang hadir dalam acara Apdesi itu menegaskan sama sekali bukan acara politik. Tito meminta anggota DPR sama-sama membaca undang-undang.

"Berkaitan dengan acara-acara politik, menurut saya, ini bukan acara politik. Kalau kita bicara mengenai masalah aturan, tolong sama-sama kita baca UU Desa, nah ini mungkin tidak disadari oleh para pembuat UU di tahun 2014 itu," kata mantan Kapolri ini.

Mengutip UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Tito menjelaskan tidak ada aturan bagi kepala desa dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. Tidak ada satu pun pasal yang mencantumkan status kepala desa.

"Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negeri atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negari yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya. Enggak ada. Kita sudah baca UU-nya, enggak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum datang ke sini, tidak ada," ujar Tito.

Hanya saja kepala desa ini, meski bukan aparatur sipil negara, dilarang menjadi pengurus partai politik. Kata Tito, pasal 29 itu satu-satunya mengatur masalah politik bagi kepala desa.

"Pada waktu kampanye, mereka tidak boleh. Jadi pengurus parpol, mereka tidak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan, sementara atau tetap," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Punya Kewenangan Menegur

Malah, Tito merasa tidak punya kewenangan menegur kepala desa di Apdesi deklarasi Jokowi tiga periode. Sebab bukan agenda politik apalagi kampanye pemilu.

Justru menurutnya jika dilarang, sebagai mendagri, Tito yang melanggar aturan dan semangat reformasi. Karena tidak ada dasar hukum melarang kepala desa deklarasi sebelum pemilu

"Kalau mereka berkampanye, pasti saya larang pada saat masa kampanye. Kalau mereka jadi pengurus parpol saya berikan sanksi. Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi," pungkasnya.

Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.