Sukses

PPKM Level 1, Kapasitas Maksimal Penonton di Stadion Bisa 100 Persen

Pemerintah merilis kebijakan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di Jawa dan Bali melalui Inmendagri Nomor 20 tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merilis kebijakan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di Jawa dan Bali melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022.  Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022.

Sesuai dengan aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut, semua kompetisi olahraga sudah dapat dilaksanakan. Pemerintah kini telah mengizinkan tempat penyelenggaraan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1.

"Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan," demikian dalam instruksi, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, pemerintah juga sudah membolehkan pelaksanaan kompetisi menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level PPKM di wilayah masing-masing.

"Pada PPKM level 3, kapasitas maksimal penonton 50 persen, level 2 kapasitas maksimal 75 persen dan level 1 kapasitas maksimalnya adalah 100 persen," kata Tito dalam Inmendagri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wajib Booster dan Atau Vaksinasi Lengkap

Tito mengingatkan, kebijakan ini masih diiringi kewajiban sudah divaksinasi booster atau sudah divaksinasi lengkap dan menunjukkan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.

Aturan itu juga berlaku untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi. Mereka juga wajib memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.

"Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," demikian dikutip dalam Inmendagri.

3 dari 3 halaman

Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.