Sukses

Bendum PBNU Mangkir Sidang, MAKI Desak KPK Supervisi Kasus Korupsi Izin Tambang Kalsel

Mardani mangkir atau tak memenuhi panggilan persidangan kasus korupsi peralihan izin usaha pertambangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, pada Senin, 28 Maret 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak pihak Kejaksaan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil paksa Bendahara Umum atau Bendum PBNU, Mardani H. Maming.

Pasalnya, Mardani mangkir atau tak memenuhi panggilan persidangan kasus korupsi peralihan izin usaha pertambangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, pada Senin, 28 Maret 2022.

"Jika nanti masih mangkir, saya akan meminta secara resmi ke hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum memanggil secara paksa (Mardani). Jadi kalau dua kali mangkir (persidangan) bisa memanggil secara paksa," kata Koordinator MAKI, Boyamin dalam keterangannya, Selasa,(29/3/2022).

Boyamin menyayangkan, ketidakhadiran mantan Bupati Tanah Bumbu itu dalam persidangan yang digelar kemarin (28/3/2022). Sebagai seorang mantan kepala daerah, kata Boyamin, Mardani semestinya paham administrasi pemerintahan dan proses hukum.

"Di mana dia tahu untuk menghormati proses hukum itu adalah keawajiban warga negara termasuk hadir dalam pemeriksaan-pemeriksaan hukum baik di penyidik maupun persidangan di depan Hakim. Jadi saya minta Mardani Maming untuk menghormati proses hukum dan hadir persidangan berikutnya," kata Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga memastikan akan berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait perkara tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Surat Keputusan Bupati

"Karena nampak dari pengakuan pengacara terdakwa, ada pihak-pihak lain yang khususnya dianggap yang lebih bertanggung jawab karena dasarnya adalah surat keputusan bupati, artinya bupati juga dalam pengertian terkait dengan perkara ini, meskipun belum tentu terlibat," kata dia.

Boyamin memandang, koordinasi dan supervisi bisa dilakukan KPK karena ada dugan keterlibatan kepala daerah. Lagipula, Boyamin yakin KPK bisa membuat kasus korupsi ini lebih terang.

"Ini harus ini di supervisi karena nyatanya memang berdasarkan keterangan pengacara terdakwa izin tambang tidak bisa dialihkan. Semestinya jika dicabut, ya ditender dan siapapun bisa mendapatkan izin tersebut, bukan langsung dialihkan itu, sepengetahuan saya tersebut," kata Boyamin.

3 dari 3 halaman

Gratifikasi Izin Tambang

Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memanggil Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi izin tambang.

Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu. Namun Mardani batal memberikan keterangan dalam sidang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.