Sukses

Anggota Polisi Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Makassar

Anggota polisi berinisial RN (38) itu diamankan bersama lima tersangka lainnya. Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, RN dan lima tersangka lainnya ditangkap ketika tengah memakai narkoba jenis sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota polisi ditangkap Tim Khusus Tindak Pidana Narkotika Ditnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Anggota polisi berinisial RN (38) itu diamankan bersama lima tersangka lainnya. Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, RN dan lima tersangka lainnya ditangkap ketika tengah memakai narkoba jenis sabu.

"Untuk sementara oknum RN ini diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," kata Komang di Makassar, seperti dilansir Antara.

Komang menambahkan, selain RN yang anggota polisi, lima tersangka yang diamankan Polda Sulsesl antara lain perempuan AWA (35) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), perempuan ED (30), juga sebagai IRT, AAZ (32), MF (14), dan FD (29) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Komang menuturkan, keenam pelaku tersebut ditangkap dia dua lokasi berbeda, yaitu Jalan Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Manggala, Makassar, dan lokasi kedua di Jalan Pampang belakang Pabrik besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan 6 Tersangka

Enam tersangka tersebut diamankan polisi di sebuah tempat indekos. Polda Sulses bertindak berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba, karena para tersangka diketahui sering berkumpul.

"Ini dua TKP (tempat kejadian perkara) mereka diamankan semuanya di rumah indekos. Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya," ungkapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan Polda Sulsel yakni berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram. Barang bukti sendiri segera dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.

Untuk perkara pidananya, para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Antara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.