Sukses

KPK Buka Kemungkinan Periksa Bupati Nonaktif PPU soal Bagi-bagi Kaveling IKN

Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan mendalami keterlibatan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dalam bagi-bagi kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan mendalami keterlibatan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dalam bagi-bagi kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Saya tidak tahu apakah Bupati PPU itu juga bagi-bagi kaveling. Tentu kalau ada informasi seperti itu pasti nanti akan didalami oleh penyidik, kepada siapa saja," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Alex menyebut, dugaan adanya bagi-bagi kaveling hanya sebatas informasi dari masyarakat. Alex menyebut, informasi tersebut masih harus didalami oleh pihaknya.

Apalagi, Alex menyebut pihaknya sudah diminta mengawal program pembangunan IKN Nusantara. Alex memastikan akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kalau infrastruktur kami tentu akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR bagaimana pembangunannya agar tak terjadi penyimpangan korupsi di dalamnya," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagi Lahan

Sebelumnya, Alex menyebut ada dugaan bagi-bagi lahan kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. Alex menyebut KPK menerima informasi tersebut dari masyarakat.

Alex, mengungkap temuan tersebut saat menggelar rapat koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi secara hybrid di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada Rabu 9 Maret 2022. Turut terlibat dalam rakor tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.