Sukses

Kalah di PTUN untuk Putusan Pengerukan Kali Mampang, Pemprov DKI Diduga Banding

Permohonan banding atas putusan pengerukan Kali Mampang itu diinformasikan lewat akun sipp PTUN Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk putusan terkait pengerukan Kali Mampang, Pemprov DKI Jakarta diduga mengajukan banding pada Selasa (8/3/2022).

Permohonan banding itu diinformasikan lewat akun sipp PTUN Jakarta. Tapi, dalam publikasi itu, tidak ditulis pihak pemohon banding, walaupun dalam pengadilan tingkat pertama, pihak tergugat adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Proses, permohonan banding," demikian informasi tahapan perkara yang dikutip pada Rabu (9/3).

Upaya untuk mengonfirmasi permohonan banding tersebut kepada Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah oleh Merdeka.com, belum membuahkan tanggapan sampai artikel ini tayang.

Persoalan pengerukan Kali Mampang terjadi saat majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Anies Baswedan melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Putusan itu dibuat setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

"Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggah salam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2).

Majelis hakim berpendapat, amanat pencegahan banjir sudah tertuang dalam Perpres 2 Tahun 2015; RPJMD DKI; Perda 1 Tahun 2014; Perda 1 Tahun 2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1 Tahun 2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemulihan Kali Lain

Majelis hakim juga mewajibkan pemulihan Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur. Anies juga diwajibkan melakukan penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Adanya gugatan ini berawal dari peristiwa banjir pada awal 2021 di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Warga yang tergabung dalam tim solidaritas untuk korban banjir 2021 berkirim surat keberatan secara administrasi kepada Gubernur, pada 5 Maret 2021.

Ada dua poin yang menjadi inti keberatan tim advokasi;

Pertama, meminta segera melaksanakan upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMD2015-2019; RPJMD DKI; Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Kedua, memberikan ganti kerugian yang dialami pengaju keberatan sesuai dengan yang dituliskan dalam surat. Menurut Sugeng, kerugian tujuh korban banjir sebagai pengaju keberatan itu berbeda-beda.

Surat keberatan tersebut kemudian baru mendapatkan balasan pada 5 Mei 2021. Namun isi surat tersebut dinilai tim advokasi tidak mengakomodir tuntutan keberatan warga.

"Tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali," kata Juru Bicara tim advokasi Sugeng Teguh Santoso.

Tim advokasi kemudian mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Presiden Republik Indonesia , dalam hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian pada 10 Juni 2021, tim advokasi menerima surat jawaban dari Sekretariat Jenderal Kemendagri RI yang menerangkan bahwa apa yang dimohonkan sedang diproses bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian atau Lembaga terkait.

3 dari 4 halaman

Tidak Menjawab Tuntutan

Sugeng berpandangan jawaban tersebut tidak sesuai dan tidak menjawab tuntutan mereka. Mencermati itu semua, akhirnya tim advokasi mengajukan gugatan ke PTUN menjadi pada 24 Agustus 2021.

"Secara prinsip, kami telah melakukan upaya administratif dalam sengketa tindakan administrasi lemerintahan, yang kini merupakan kewenangan dari peradilan tata usaha negara berdasarkan PERMA No. 2/ 2019. Karena tak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan, kami melanjutkan dengan pengajuan gugatan di PTUN," ucap Sugeng.

Gugatan kemudian teregistrasi di PTUN dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dengan 7 orang penggugat yaitu; Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. ShantyWidhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Dalam RPJMD DKI Jakarta yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, pemeliharaan kali di Mampang sedianya telah diatur dalam Pasal 366 Ayat 1.

Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di kecamatan Mampang Prapatan dilakukan denganA. Pemeliharaan dan atau peningkatan kapasitas saluran makro di kali Krukut yang melalui Kelurahan Bangka, Pela Mampang, dan Kelurahan Kuningan Barat.

Kali Cideng, yang melalui Kelurahan Mampang Prapatan, dan Kali Mampang yang melalui Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, dan kelurahan Tegal Parang.

Pencegahan banjir juga dilakukan dengan penerapan sistem folder pada folder Nomor 64. Upaya pencegahan lainnya di Kelurahan Mampang yaitu penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan, penerapan biopori di setiap kelurahan, pemeliharaan dan atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri kolektor dan jalan lokal di setiap kelurah

 

4 dari 4 halaman

Sayangkan Sikap Anies

Adanya upaya banding dari Pemprov DKI ditanggapi rasa kecewa oleh perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo.

"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," ungkap Francine.

Francine mengatakan, gugatan tersebut dilakukan oleh warga karena Anies dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.

Sebagai pengingat, duduk persoalan perkara ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.