Sukses

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Banyak Urusan, Istana: Cegah Warga Jatuh Miskin

Dia mengatakan kewajiban kepersetaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa kebijakan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengakses layanan publik merupakan upaya pemerintah  menjamin kesehatan dan hak hidup seluruh rakyat Indonesia. 

Menurut dia, kebijakan ini untuk melindungi masyarakat agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan karena biaya perawatan kesehatan.

"Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit," jelas Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Rabu (23/2/2022).

Dia mengatakan kewajiban kepersetaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. Moeldoko menyebut hal ini bentuk penerapan dari sila ke-5 Pancasila yang berbunyi, 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'.

"Kantor Staf Presiden memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan Kementerian/Lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS," tutur Moeldoko.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluarkan Inpres

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan insentif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan cara menjadikan kepesertaan aktif tersebut sebagai prasyarat untuk mengakses layanan publik. Misalnya, terkait dengan jual beli tanah, syarat bagi jemaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan SKCK.

Kebijakan ini muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau nonaktif. Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada tahun 2019 yang kemudian berdampak pada kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurut Data Nasional per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu,  peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14 persen).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan