Sukses

Metro Sepekan: PTM 100 Persen di Jakarta Dihentikan Sementara

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di DKI Jakarta dihentikan sementara terhitung mulai Jumat 4 Februari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di DKI Jakarta dihentikan sementara terhitung mulai Jumat 4 Februari 2022. Hal tersebut dikarenakan melonjaknya kasus Covid-19, kendati sampai saat ini DKI Jakarta masih PPKM level 2.

Diizinkannya penghentian sementara PTM 100 persen di Jakarta disampaikan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, Kamis 3 februari 2022.

Menurut Suharti, kebijakan PTM 100 persen itu kini diubah menjadi PTM 50 persen. Dia berpesan, kendati keterisian 50 persen, pihaknya tetap mengimbau agar warga sekolah tak mengabaikan protokol kesehatan.

Tak hanya DKI Jakarta, rupanya Pemerintah Kota Depok juga mulai memberlakukan PTM terbatas 50 persen sejak Jumat 4 Februari 2022.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, sekolah akan diberikan kebijakan teknis pelaksanaan PTM terbatas 50 persen. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan dengan pembagian dua sif dalam satu hari atau setengah daring.

Sementara itu, pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta telah resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Pendaftaran DTKS ini bisa dilakukan melalui laman dtks.jakarta.go.id mulai Selasa 1 Februari hingga Minggu 20 Februari 2022 mendatang.

Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Jakarta Diizinkan Hentikan PTM 100 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diizinkan untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai Kamis, 3 Februari 2022. Kendati sampai saat ini wilayah itu masih berada di PPKM level 2.

Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, Kamis 3 Februari 2022.

Dia menyampaikan, keputusan itu atas persetujuan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata Suharti.

 

Selengkapnya...

3 dari 5 halaman

2. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Depok Jadi 50 Persen Mulai Senin 7 Februari 2022

Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen. Kebijakan itu diambil usai melihat kasus penularan Covid-19 Kota Depok semakin tinggi dan mendapat restu pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, pemberlakuan PTM terbatas 50 persen sudah diberlakukan sejak Jumat 4 Februari 2022.

Namun, mulai besok dilaksanakan serentak di seluruh jenjang sekolah di Kota Depok untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Sesuai surat edaran dari Kemendikbud kami memberlakukan PTM 50 persen," ujar Imam, Depok, Minggu 6 Februari 2022.

 

Selengkapnya...

4 dari 5 halaman

3. Cara Daftar DTKS Warga Ibu Kota Melalui Laman dtks.jakarta.go.id

Pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta telah resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Pendaftaran DTKS ini bisa dilakukan melalui laman dtks.jakarta.go.id mulai 1 Februari hingga 20 Februari 2022 mendatang.

DTKS sendiri merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dilansir laman dtks.jakarta.go.id, Kamis 3 Februari 2022, aplikasi tersebut dibuat untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

 

Selengkapnya...

5 dari 5 halaman

Ragam Tanggapan Desakan Penghentian PTM 100 Persen

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.