Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi yang Rugikan Negara Rp30 Miliar

Menurut Wisnu, tersangka menjual pupuk bersubsidi itu dengan harga Rp 4 ribu per kilogram. Sementara harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan pemerintah berkisar Rp 2.250 per kilogram untuk pupuk urea.

Diterbitkan 31 Januari 2022, 17:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Dua tersangka pun ditangkap dan merupakan pemilik Kios Pupuk Lengkap, Kabupaten Tangerang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan menyampaikan, dua tersangka berinisial AEF dan MD. Mereka menggunakan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) dan mendistribusikan pupuk bersubsidi itu ke penerima yang tidak berhak di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"Modus operandi para pelaku melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal eRDKK yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani dan bahkan sudah meninggal dunia. Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak," tutur Wisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Menurut Wisnu, tersangka menjual pupuk bersubsidi itu dengan harga Rp 4 ribu per kilogram. Sementara harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan pemerintah berkisar Rp 2.250 per kilogram untuk pupuk urea.

"Penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan oleh AEF dan MD sejak tahun 2020. Petani dan negara akhirnya merugi hingga Rp 30 miliar," jelas dia.

Barang Bukti yang Disita

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain 400 karung seberat 20 ton pupuk urea bersubsidi, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi senilai Rp8 juta.

Kemudian dua mobil pickup, enam bundel dokumen eRDKK tahun anggaran 2020 hingga 2022, satu bundel dokumen rekap penjualan dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) petani periode tahun anggaran 2020 hingga 2022, lima buku dan kartu tani, satu mesin electronic data capture (EDC) keluaran Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Ancaman hukuman di atas enam tahun penjara," Wisnu menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6