Sukses

DPR: Jakarta Tidak Lagi Disebut DKI, tapi Daerah Khusus

Dalam UU IKN, kata Rifqinizamy, Pemerintah diberi mandat menyusun RUU Kekhususan Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan terhitung sejak Undang-Undang Ibu Kota Negara disalhkan pada 18 Januari 2022, maka Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak lagi menjadi DKI.

"Statusnya Pemerintah Provinsi Jakarta, tanpa DKI,” kata Rifqinizamy pada wartawan, Rabu (19/1/2022).

“Dalam UU, kalau tidak salah bab 15 dari UU IKN,  DKI Jakarta secara de jure tidak lagi disebut DKI sejak UU disahkan,” tambah dia.

Meski demikian, Rifqi menyebut kekhususan Jakarta tidak serta merta hilang meski tidak lagi menjadi Ibukota negara. Menurutnya, Pemerintah telah menyusun RUU kekhususan Jakarta.

“Nanti kekhususannya akan diatur dalam UU, saya dapat info pemerintah sudah punya RUU-nya,” ujar dia.

Dalam UU IKN, kata Rifqinizamy, Pemerintah diberi mandat menyusun RUU Kekhususan Jakarta. 

"Tidak kalah pentingc dalam UU diberi mandat kepada pemerintah untuk segera menyusun UU terkait UU terkait Daerah Khusus Jakarta. Jadi, Ibukotanya hilang, kita akan menyusun UU khusus Jakarta,” kata dia.

Politikus PDIP itu memastikan Pemerintah tidak serta merta membuang keistimewaan Jakarta.

"Itu artinya pemerintah dan DPR  masih menempatkan Jakarta sebagau daerah khusus berbeda dari provinsi lain di Indonesia,” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RUU IKN Disahkan Jadi Undang-Undang

Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara resmi menyepakati RUU IKN disahkan menjadi UU Ibu Kota Negara (IKN).

Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI, soal Pembicaraan Tingkat UU atas RUU tentang Ibu Kota Negara pada Selasa (18/1/2022).

Dalam rapat Pansus RUU IKN tersebut, turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Kesepakatan ini diinisiasi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang serentak diamini oleh segenap anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui menjadi UU IKN?" tanya Puan yang langsung disambut dengan persetujuan hampir seluruh anggota fraksi.

Namun, sebelum menyatakan persetujuan tersebut, Puan sempat menerima satu interupsi dari salah seorang anggota dewan. Tapi kesepakatan itu sudah bulat karena hanya disanggah oleh salah satu fraksi/anggota dewan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.