Sukses

Termasuk Jabodetabek, Ini Daftar Wilayah Jawa-Bali yang Berstatus PPKM Level 2

Daerah berstatus level 2 mengalami penurunan dari sebelumnya ada 95 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota. Sementara, daerah berstatus level 1 meningkat menjadi 238 kabupaten/kota

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali, sampai 24 Januari 2022. Total ada 80 daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2, salah satunya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 17 Januari 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (18/1/2022).

Adapun daerah berstatus level 2 mengalami penurunan dari sebelumnya ada 95 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota. Sementara itu, daerah berstatus level 1 meningkat dari sebelumnya sebanyak 225 kabupaten/kota menjadi 238 kabupaten/kota

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Wilayah Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 2

Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2:

 

1. DKI Jakarta: 

Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota  Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota  Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat

 

2. Banten:

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

 

3. Jawa Barat: 

Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang. 

 

4. Jawa Tenga:

Kabupaten Wonosobo,Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang

 

5. Daerah Istimewa Yogyakarta:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

 

6. Jawa Timur:

Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan

 

7. Bali:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.