Sukses

Debat Sengit Munarman dengan Saksi, Cecar Soal Alasan Logika Laporan

Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mencecar IM sebagai saksi yang juga pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, mencecar IM sebagai saksi yang juga pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. Dia turut mempertanyakan bukti-bukti yang akhirnya jadi keyakinan IM melaporkan Munarman.

Perlu diketahui, jika dalam perkara tindak pidana terorisme, identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi, termasuk IM harus dirahasiakan. Hal ini sesuai aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

Di mana, Munarman turut mempertanyakan hubungan antara bukti, baik dari video proses pembaiatan di berbagai daerah, hingga maklumat dari FPI yang memuat dukungan terhadap kelompok teroris Al Qaeda. Hingga sampai pada kesimpulan, dirinya dianggap terlibat dalam aksi terorisme.

"Hukum pidana kan kita sama-sama tau, ada peristiwa sebab akibatnya kausalitas secara langsung, pertanyaan saya itu konkritnya apa peran saya dalam maklumat itu, sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barbuk laporan saudara itu?," tanya Munarman saat sidang di PN Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

"Mohon izin yang mulia, saya jelaskan kausalitas, adalah hubungan dengan fakta satu dengan fakta yang lain. Ada satu pernyataan Maklumat dari FPI Pusat mendukung Al Qaeda jihadis internasional. Yang Dijadikan konklusi dari fakta-fakta yang saya terangkan tadi yang mulia," jawab IM.

Mendengar jawaban saksi, Munarman lantas menuding bila yang dijadikan dasar IM bukanlah kausalitas, melainkan konspirasi. Karena tujuan atau konklusi dari satu kejadian dengan kejadian yang lainnya tidak memiliki kaitan, maka dia menanyakan unsur pidana dalam Maklumat tersebut.

"Menghubungkan satu dengan yang lain itu namanya teori konspirasi. Saudara kan masih dalam fungsi tupoksi, saudara kan menyelidiki dan menyidik membuat terang peristiwa pidana. Yang saya tanyakan peran saya dalam maklumat, sedangkan Maklumat itu tidak ada nama saya," ujarnya

Menanggapi pertanyaan Munarman, IM menjelaskan bahwa serangkaian fakta yang telah dijadikan dasar laporan dalam kasus ini janganlah dilihat sebagian. Namun, jika semua cerita semua narasi yang telah dibangun berdasarkan fakta didukung dengan berbagai keterangan para saksi.

"Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut. Munarman dianggap sebagai Tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," bebernya.

Tak puas dengan jawaban IM, Munarman lalu memberikan analogi atau perumpamaan dalam kaitannya dengan sejumlah pelanggaran yang menyangkut instansi kepolisian. Berikut perdebatan antara Munarman dengan IM.

"Logika saudara akan saya gunakan, dihubungkan ada fakta-fakta, saya tokoh artinya petinggi ya. Kemudian ada peristiwa kejahatan kemudian dinyatakan saya terlibat. Dalam hukum itu asasnya kaidahnya. Sekarang saya mau tanya, kepolisian republik indonesia mendukung korupsi atau anti korupsi?" tanya Munarman.

"Sudah keluar," kata IM tanggapi pertanyaan Munarman.

"Gini saja saksi, kalau bisa dijawab ya jawab kalau engga ya engga. Bisa dijawab" hakim meluruskan.

"Tidak yang mulia," timpal IM.

"Saksi menemukan bukti-bukti itu dari media online. Saya punya banyak media online. Terbukti korupsi, Komjen Petinggi, dua jenderal tersangka kasus korlantas diberhentikan. Korupsi semua ini para jendral yang tersangkut kasus korupsi ada tiga foto," tanya Munarman kembali.

"Apakah, dengan logika saudara itu menunjukan mengindikasikan tempat saudara ini mendukung ini, sama ini logikanya, saya pakai kaidah berpikir saudara," lanjutnya.

IM lantas kembali memberikan intrupsi kepada Majelis Hakim, jika apa yang diumpamakan Munarman dianggapnya sesat pikir atau fallacy. Karena berbeda dengan konteks yang diperkarakan saat ini.

Namun demikian, Munarman malah kembali menyanggah apabila IM lah yang sesat pikir dalam menyusun laporan tersebut. "Fallacy saudara lah yang gagal. Fallacy saudara gagal, saya masuk penjara, sama kan logikanya," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Logika Polisi Dukung KKB

Munarman kembali mengetes logika IM, dengan mengumpamakan berkaitan kejadian pelanggaran hukum yang dilakukan polisi, mendukung separatis Kelompok Teroris KKB Papua, maupun kejadian Polisi yang berbelot mendukung kelompok teroris.

"Ada anggota kepolisian, yang namanya Sofyan Sauri. Polisi jadi teroris hal biasa, Polri soal dua polwan terlibat terorisme, polwan Maluku terafiliasi kelompok JAD. Sama aja. Selama 2010-2015, ternyata ada 32 PNS dan Anggota Polri dan PNS terlibat kasus terorisme," tanya Munarman.

"Saya tahu, tetapi saya mohon izin yang mulai memang sebagian besar yang terlibat tindak pidana terorisme adalah yang agama islam. Apakah lalu saya, Polri bahwa Islam sama dengan teroris," jawab IM.

Kendati demikian, Munarman masih tak terima dengan jawaban IM perihal dasar laporannya, yang menurutnya tidak mendasar. Namun, karena itu dirinya harus berakhir di penjara sampai sidang ini.

"Konteksnya dengan bukti FPI, Maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya, sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," tegasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan dalam perkara ini, jika Munarman disebut diduga terlibat menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.