Liputan6 Update: Karantina Mandiri di Hotel Mulai Rp 6 Juta, Upaya Rem Mobilitas ke Luar Negeri?

Pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan perjalanan mandiri sesampainya di Tanah Air wajib menjalani karantina. Menurut aturan terbaru dari pemerintah, karantina yang mesti dijalani selama 10 hari dan 14 hari.

Diperbarui 24 Desember 2021, 18:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan perjalanan mandiri sesampainya di Tanah Air wajib menjalani karantina. Menurut aturan terbaru dari pemerintah, karantina yang mesti dijalani selama 10 hari dan 14 hari. Ini demi mencegah penularan COVID-19 dari luar masuk ke dalam negeri. Berikut ini ulasannya dalam liputan6 update.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6