Sukses

Komnas Ham Keluarkan Rekomendasi soal Kasus Pelecehan Pegawai, KPI Siap Tindak Lanjut

KPI pusat telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan 7 orang.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio menanggapi rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dituangkan dalam Keterangan Pers nomor 039/HM.00/XI/2021.

"KPI Pusat mengapresiasi atas langkah pemeriksaan dan kajian Komnas HAM," kata Agung dalam konferensi pers, Selasa (30/11/2021).

Agung menuturkan, KPI pusat menunggu penyampaian dokumen resmi laporan dari rekomendasi lengkap dari Komnas HAM.

"Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers komnas HAM pada 29 November 2021," ujar dia.

Agung menerangkan, KPI bersama tim penanganan dan pencegahan perundungan kekerasan seksual akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Komas HAM dengan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan.

"Agar kasus seperti ini tidak terulang demi penegakan HAM di KPI pusat," ucap dia.

Agung dalam kesempatan itu juga menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan 7 orang.

Agung menyebut, nama-nama yang dikutsertakan antara lain Dian Kartika Sari, Mulyo Hadi Purnomo, Mimah Susanti, Azriana R. Manalu, Hartoyo, Sri Nurherwati dan Maria.

Adapun, tugasnya adalah pendampingan korban dan perumusan kebijakan atau pedoman internal dalam hal penanganan, pencegahan dan perundungan kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan KPI pusat.

"Terdiri dari 5 orang penggiat Hak Asasi Manusia dan 2 orang komisioner KPI pusat berlaku sejak tanggal 16 November 2021," terang dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Toleransi Terhadap Perundungan

Agung menegaskan, pihaknya tidak menoleransi tindakan perundungan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dengan memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dia menerangkan, pihaknya telah dan akan melakuka sosialisasi secara berkala kepada seluruh pegawai terkait pemahaman pencegahan penanganan perundungan dan kekerasan sekual di lingkungan KPI Pusat.

"Dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya di internal KPI pusat," tandas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.