Sukses

Terima Ancaman Pembunuhan, Rizky Billar Laporkan 8 Akun Medsos ke Polisi

Rizky Billar membeberkan sejumlah bentuk ancaman yang diterimanya dari delapan akun medsos tersebut. Salah satunya berupa ancaman pembunuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah akun media sosial dilaporkan artis Rizky Billar ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan pengancaman dan pencemaran nama baik, pada Selasa (23/11/2021). Terdapat delapan akun medsos yang dilaporkan suami pedangdut Lesty Kejora itu. 

"Yang pasti ada lebih dari delapan akun. Ada bukti dari screenshot dan capture-an dari Mas Billar," kata pengacara Rizky Billar, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11/2021). 

Sandy mengaku menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Pihaknya kini tinggal menunggu perkembangan selanjutnya.

"Beberapa akun yang sudah kita data dan tadi sudah diberikan bukti-buktinya pada saat kita buat laporan di SPKT. Kemudian untuk proses selanjutnya kami tinggal tunggu panggilan dari pihak penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan," jelas Sandy. 

Laporan itu kini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan dari Rizky Billar teregister dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 November 2021. 

Sementara itu, Rizky Billar membeberkan sejumlah bentuk pengancaman yang diterimanya dari delapan akun tersebut. Dia menyebut salah satunya berbentuk ancaman pembunuhan. 

"Ya ada salah satunya ada seperti itu (ancaman pembunuhan)" ungkap Rizky. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Ancaman Sejak 3 Bulan Terakhir

Rizky mengaku ancaman itu telah diterimanya sejak tiga bulan terakhir. Sejumlah akun tersebut pun telah ia tegur lewat  direct message atau pesan langsung yang disediakan Instagram. 

"Beberapa akun saya tegur baik-baik, tapi ada yang menantang dan nonaktif akunnya," ucap Rizky Billar. 

Karena tidak digubris, dia akhirnya melaporkan pengancaman dan pencemaran nama baik itu kepada polisi. Rizky melaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang pengancaman melalui media sosial. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.