Sukses

Pemprov DKI Jakarta Harap Sanksi Tilang Uji Emisi Dapat Dilakukan Januari 2022

Awalnya penerapan sanksi tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dilakukan per 13 November 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan pihaknya memiliki alasan penundaan penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan uji emisi kendaraan di Ibu Kota.

Awalnya penerapan sanksi tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dilakukan per 13 November 2021.

"Sepertinya akan kami tunda. Memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," kata Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).

Dia mengharapkan penundaan itu tak memakan waktu lama dan penerapan tilang dapat dilakukan pada awal tahun 2022.

"Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ucapnya.

Lanjut Asep, pihaknya menerima banyak permintaan agar sosialisasi dilakukan lebih masif sebelum penindakan diterapkan. Saat ini lokasi uji emisi belum memadai.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek, lah, ya. Supaya penerapannya bisa sama," jelas Asep.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tilang Atau Teguran

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait uji emisi kendaraan. Ini sebagaimana tertuang Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, pihak kepolisian diberikan wewenang menindak pelanggar uji emisi. Argo menyebut, sanksi bisa berupa tilang atau sebatas teguran.

Adapun, rujukan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi. Menurut dia, sanksi tilang akan diterapkan apabila secara persentase sudah mendekati 50 persen.

"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apa sudah 10 persen 20 persen. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata dia saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Argo menerangkan, keterlibatan petugas kepolisian intinya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dia tak menampik aturan uji emisi tujuannya demi menjaga lingkungan di DKI Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.