Sukses

Kemenkumham: Banyak Anak Hasil Pernikahan Campur Kehilangan Kewarganegaraan Karena Telat Mendaftar

Cahyo menjelaskan dalam UU Kewarganegaraan hanya dikenal prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas, atau ganda terbatas. Penerapan aturan saat menemukan sejumlah kendala.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R Muzhar mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dalam pelaksanaannya sampai saat ini masih menemukan sejumlah hambatan. 

Hal itu karena dinamika futuristik kewarganegaraan yang begitu cepat.

“Terdapat hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan UU Kewarganegaraan, dalam hal ini salah satunya tentang anak hasil perkawinan campuran yang biasa disebut anak berkewarganegaraan ganda,” ujar Cahyo saat meresmikan Aplikasi Pewarganegaraan di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).

Cahyo menjelaskan dalam UU Kewarganegaraan hanya dikenal prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas, atau ganda terbatas yang diartikan seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun, dan setelah itu paling lambat umur 21 tahun, anak tersebut harus menentukan sendiri menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam UU (18 sampai dengan 21 tahun). 

Di sisi lain, bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan (UU Nomor 12 Tahun 2006), harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 4 tahun setelah UU kewarganegaraan diundangkan guna memperoleh Surat Keputusan anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelejen Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelejen Strategis, Persatuan Basket Indonesia, Organisasi Perkawinan Campur Indonesia serta beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Pada pelaksanaannya, banyak yang telat memilih kewarganegaraan dan juga tidak mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam rentang waktu yang sudah ditentukan Undang-Undang. Akibatnya anak hasil perkawinan campuran terancam menjadi warga negara asing,” ujar Cahyo.

Dia mengemukakan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang melakukan upaya penyelesaian terhadap permasalahan kewarganegaraan tersebut melalui proses perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan   Republik Indonesia, yang merupakan turunan dari UU Kewarganegaraan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buat Aturan Perubahan

Cahyo mengungkapkan, salah satu materi perubahannya adalah mengenai tata cara pewarganegaraan bagi anak-anak yang tidak mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dan anak yang telah mendaftar sesuai ketentuan Pasal 4, namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir.

Dalam kegiatan ini juga, disampaikan oleh Direktur Tata Negara, Baroto, bahwa masih banyak permasalahan tentang kewarganegaraan terutama dalam hal implementasi UU 12 Tahun 2006 yang harus diselesaikan.   

"Penting bagi kita untuk melakukan upaya dan kerja keras bagi kita semua, terutama dalam hal integrasi data dan sinergitas dengan instansi terkait” jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.