Sukses

Rachel Vennya Dibantu Kabur dari Karantina, Dinilai Bukti Pengawasan Lemah

LaporCovid19.org turut menyoroti pelanggaran terhadap kewajiban karantina sebagai bagian dari proses pencegahan penularan Covid-19 seperti yang dilakukan Rachel Vennya.

Liputan6.com, Jakarta - Laman website LaporCovid19.org turut menyoroti pelanggaran terhadap kewajiban karantina sebagai bagian dari proses pencegahan penularan Covid-19. Seperti yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dan pacarnya, Salim Nauderer.

Rachel diketahui kabur dari Wisma Atlet Pademangan dan tidak menjalani karantina semestinya usai kepulangannya dari Amerika Serikat. Dia diduga dibantu oleh salah seorang anggota TNI.

"Kasus ini tidak hanya melanggar hukum dan menunjukkan kelalaian pemerintah menegakkan aturan karantina, tetapi juga membahayakan kesehatan publik," tulis siaran pers Lapor Covid-19 seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (21/10/2021).

Karantina kesehatan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap orang usai bepergian dari luar negeri, untuk memitigasi risiko transmisi virus. Meski sudah banyak aturan tentang karantina, nyatanya pelanggaran masih tetap terjadi.

Dalam kasus Rachel dan Salim, LaporCovid-19 menyatakan, setidaknya ada tiga pelanggaran yakni aturan yang diabaikan yakni dugaan keterlibatan TNI, lokasi karantina, dan durasi karantina yang tidak sesuai dengan prosedur.

Keterlibatan seorang anggota TNI pengamanan Bandara Soekarno Hatta telah melanggar tugas TNI yang bertanggung jawab atas pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam pemberlakukan karantina.

Kemudian, Rachel dan Salim juga mestinya melakukan karantina dengan biaya sendiri, bukan di Wisma Atlet Pademangan milik pemerintah. Fasilitas itu ditujukan bagi pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang mengikuti pendidikan atau tugas belajar dari luar negeri, dan juga pemerintah yang kembali setelah perjalanan dinas. Hal itu sesuai dengan Addendum SE Nomor 8/2021.

"Selain itu, mereka hanya menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan selama 3x24 jam. Ini tidak sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021 yang mengatur waktu karantina 8 x 24 jam. Mulai 14 Oktober 2021, diberlakukan aturan sesuai dengan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 yang mana masa karantina setelah perjalanan adalah 5×24 jam," tulis siaran pers LaporCovid-19.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lemahnya Sistem Pengawasan

Meski begitu, kasus tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Pada April 2021, sebanyak enam WNI dari India menyuap petugas bandara Rp 6,5 juta agar lolos dari karantina.

Pada bulan yang sama, ditemukan juga sejumlah WNA yang berkeliaran meski tengah menjalani karantina di salah satu apartemen di Jakarta.

LaporCovid-19 menyatakan, hal demikian menunjukkan lemahnya sistem pengawasan, sehingga adanya pihak yang bertindak curang memicu orang seperti Rachel Vennya lolos dari pengaturan karantina. Dari situ, pemerintah Indonesia dinilai masih belum tegas menerapkan aturan di lapangan dan tebang pilih dalam menegakkan aturan.

"Pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera, baik bagi para pelaku dan petugas yang menyelewengkan proses karantina. Pemerintah juga perlu meningkatkan monitoring dan evaluasi baik dari segi peraturan maupun implementasi di lapangan sekaligus pengawasan terhadap para pelaku perjalanan internasional dan petugas," tutup siaran pers LaporCovid-19.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.