Sukses

Gagal Lapor, Polisi Wajibkan Korban Kasus Pemerkosaan di Aceh Vaksin Covid-19 Dulu

Seorang gadis korban percobaan pemerkosaan tidak bisa membuat laporan kepolisian di Polresta Banda Aceh karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan di Banda Aceh yang mengaku mengalami percobaan pemerkosaan melaporkan kasus yang dialaminya di Polresta Banda Aceh. Hanya saja, laporan itu tidak bisa dibuat lantaran dirinya belum divaksinasi Covid-19.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan bahwa pihaknya memang mengarahkan setiap masyarakat yang bermaksud mengadukan perkara ke kepolisian untuk menerima vaksin Covid-19 sebelum membuat laporan.

"Bahwa laporan masyarakat tidak ditolak, hanya masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu. Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, maka masyarakat dapat melaporkan kembali," tutur Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Menurut Winardy, situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi prosedur akses masuk ke fasilitas publik, termasuk kantor polisi. Masyarakat wajib memindai barcode PeduliLindungi sebagai rekam jejak perjalanan.

"Karena sekarang yang masuk fasilitas publik dipasang QR code PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran Covid-19 dan bisa dikontrol," jelas dia.

Winardy pun mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti program vaksinasi nasional agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera tercapai. Dia pun mencontohkan Arab Saudi yang warganya 95 persen telah menerima vaksin sehingga umrah dan kerapatan shaf salat sudah dapat dilakukan.

"Untuk diketahui bahwa Aceh baru 28 persen dan nomorr 31 se-Indonesia. Oleh karena itu, ayo vaksin dan vaksinasi bisa dilakukan di gerai-gerai vaksin yang disediakan pemerintah," kata Winardy.

Sebelumnya, seorang warga di Banda Aceh mengaku mengalami tindak pidana percobaan pemerkosaan, namun saat melapor ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, korban ditolak. Alasan polisi karena korban tidak bisa menunjukkan surat vaksinisasi Covid-19.

Korban mendatangi Mapolresta Banda Aceh didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Senin (18/10/2021).

"Petugas piket di depan pintu masuk Mapolresta Banda Aceh menanyakan sertifikat vaksin, mereka mengatakan kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk," kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, dua anggota staf LBH Banda Aceh pendamping korban yang memiliki sertifikat vaksin, diperbolehkan masuk dan datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Polisi yang bertugas juga menanyakan sertifikat vaksin.

Qodrat menjelaskan, korban tidak memiliki sertifikat vaksin lantaran tidak boleh divaksin, sementara surat keterangan dokter yang menjelaskan hal itu ada di kampung halamannya.

"Mereka di SPKT tetap menolak (korban) kalau tidak ada sertifikat vaksin," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pindah Lapor ke Polda Aceh, tapi...

Ditolak di Mapolresta Banda Aceh, korban kemudian mencoba melapor perkara dugaan percobaan pemerkosaan itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

LBH Banda Aceh dan korban diterima di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi tidak diberikan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL). Polisi beralasan terduga pelaku tidak diketahui oleh korban. Padahal, ungkap Qodrat, mencari pelaku itu bukan tugas korban ataupun kuasa hukumnya, melain polisi itu sendiri.

LBH Banda Aceh menilai penolakan laporan ini bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada korban.

"Hak melaporkan ke polisi apabila ada tindakan pidana hal ini tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk pandemi. Sertifikat vaksin bukan sebuah proses yang menghalangi orang mendapatkan akses keadilan," tegasnya.

Muhammad Qodrat mengungkapkan, dugaan percobaan pemerkosaan itu dialami seorang perempuan berusia 19 tahun. Dia mahasiswi di salah satu kampus di Banda Aceh.

Korban bersama ibu dan adiknya tinggal di salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Korban baru menetap di sana sekitar 3 bulan lalu.

"Sementara ayahnya sedang bekerja di Malaysia," tutur Muhammad Qodrat.

Dia mengatakan, percobaan pemerkosaan terhadap korban terjadi pada Minggu (17/10/2021) sore. Saat itu korban sedang berada di rumahnya dan pelaku masuk lalu membekap mulut dan menutup mata korban.

Korban disebut sempat melawan, dalam upaya percobaan pemerkosaan itu ibunya pulang, pelaku langsung lari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.