Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP

Merujuk UU Harmonisasi Peraturan Pajak, NIK sebagai pengganti NPWP. Namun, bukan berarti warga usia 17 tahun ke atas sudah harus membayar pajak.

Diperbarui 17 Februari 2022, 15:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau RUU HPP disetujui menjadi UU. Persetujuan ini tercapai dalam rapat paripurna ke-7 di DPR, Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.

Kebijakan baru ini memuat beberapa perubahan penerapan pajak. Di antaranya, penggunaan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti warga usia 17 tahun ke atas sudah harus membayar pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun membenarkannya.

Apa manfaat pencantuman NIK sebagai NPWP? Bagaimana ketentuannya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Infografis

Ragam Tanggapan

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6