Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau RUU HPP disetujui menjadi UU. Persetujuan ini tercapai dalam rapat paripurna ke-7 di DPR, Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.
Kebijakan baru ini memuat beberapa perubahan penerapan pajak. Di antaranya, penggunaan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.
Baca Juga
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti warga usia 17 tahun ke atas sudah harus membayar pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun membenarkannya.
Apa manfaat pencantuman NIK sebagai NPWP? Bagaimana ketentuannya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Rapat Paripurna ke-7 DPR RI masa sidang I tahun 2021-2022, Kamis (7/10/2021). Dengan pengesahan ini maka akan ...
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini
Infografis
Advertisement
Ragam Tanggapan
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.