Sukses

Aji Kecam Label Hoaks dalam Pemberitaan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Menurut Sasmito, tindakan memberi cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia turut menanggapi pemberitaan pemerkosaan yang menimpa tiga anak di Luwu Timur. Terlebih, ketika Polres setempat memberikan label hoaks atas pemberitaan itu.

AJI Indonesia mengecam Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi. Laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisiaran Luwu Timur. 

"Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik," kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Menurut Sasmito, tindakan memberi cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis. 

Sasmito menyinggung kembali bunyi pada Pasal 18 Undang-undang Pers. Dijelaskan, sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. 

"Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah," ucap dia.

Karena itu, AJI Indonesia mendesak Polres Luwu Timur mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. 

"Pelabelan hoaks akan membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau dikhawatirkan memicu praktik swasensor. Upaya yang dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta," ujar dia.

Tak hanya diberikan label hoaks, AJI Indonesia juga serangan DDos terhadap website Projectmultatuli.org. 

Berdasarkan rilis resmi AJI Indonesia, Website Projectmultatuli.org diduga diretas pada Rabu, 6 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB. 

Berawal dari kesulitan mengakses berita tersebut. Tim Project Multatuli mengira hal tersebut terjadi karena masalah kapasitas server yang tidak memadai, namun pada pagi 7 Oktober baru bisa dikonfirmasi ada serangan DDos terhadap website Projectmultatuli.org.

Serangan tersebut bisa dikonfirmasi ketika situs web dibanjiri data yang polanya bukan seperti manusia. Ini menyebabkan netizen tidak bisa mengakses laporan pertama dari serial #PercumaLaporPolisi dengan judul berita “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan” yang tayang sejak sore sekitar pukul 16.00 WIB.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebut Data Asli Korban

Selain serangan DDoS, sekitar pukul 20.00 WIB, akun @humasreslutim menuliskan komentar di Instagram yang berisikan "klarifikasi" tentang pemberitaan Project Multatuli.

Namun akun tersebut menuliskan secara gamblang nama pelapor (yang sudah ditulis dengan nama samaran Lydia di artikel), sehingga tim Project M memilih untuk menghapus komentar tersebut dan mempersilakan @himasreslutim berkomentar tanpa menyebutkan nama ibu para korban.

Sekitar 20 menit kemudian tim Project M mendapatkan laporan dari pembaca yang membagi berita di media sosial mereka mendapatkan DM dari @humasreslutim yang menyebabkan beberapa pembaca merasa tidak nyaman.

Pukul 21.00 WIB, akun @humasreslutim mengunggah konten di story yang menyatakan reportase Project M tersebut adalah hoaks.

Tak berselang lama, sejumlah akun berkomentar di Instagram ramai ramai menyebutkan bahwa berita itu hoaks. Terkait hal ini, AJI Indonesia berpendapat serangan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.