Sukses

YLBHI Kritisi Laporan Luhut ke Polisi: Ciri-Ciri Negara Otoriter

Asfinawati angkat bicara terkait laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan perihal dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati angkat bicara terkait laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan perihal dugaan pencemaran nama baik.

Adapun terlapor adalah Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

Asfina memberikan komentar dengan kapasitas sebagai penasihat hukum dari Fatia Maulida. Ia mengatakan, apa yang dialami kliennya semakin memperlihatkan ciri-ciri negara otoriter.

"Itu adalah ciri-ciri negara yang otoriter karena pemerintah lah justru yang mengawasi rakyat bukan terbalik," kata dia saat konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Asfina melihat dari dua dimensi yaitu siapa yang mengadukan, melaporkan dan siapa yang dilaporkan. Dalam hal ini, pelapor ialah pejabat publik. Di mana terikat pada etika dan kewajiban hukum sebagai sebagai pejabat publik.

"Tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik. Karena kalau tidak bisa dikritik, maka tidak ada suara rakyat yang berjalan dalam negara. Begitu suara rakyat tidak ada, maka tidak ada demokrasi," ujar dia.

Menurut dia, kliennya tak mengkritik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai individu, melainkan sebagai pejabat publik.

"Jadi kalau kita dengar LBP atau kuasa hukum mengatakan kami adalah individu yang memiliki hak. Betul dia individu yang memiliki hak, tapi yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu, tetapi sebagai pejabat publik," ujar Asfina.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Atas Nama Pribadi

Asfina kemudian menyampaikan, kliennya juga berbicara bukan atas nama pribadi, tetapi sebagai Koordinator KontraS.

"Dia mewakili organisasi karena itu dia tidak bisa diindividualisasi. Kalau kita gunakan UU ITE yang merujuk KUHP setiap orang. Ini bukan orang, Fatia bukan bertindak atas keinginan sendiri, tapi sebagai mandat organisasi," ujar dia.

Karena itu, seandainya dikaitkan dengan dasar UU ITE, yaitu Pasal 310 KUHP maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik, maka bukan suatu pencemaran nama baik.

"Jadi sebetulnya kita semua harus berterima kasih kepada Fatia dan juga Haris Azhar karena membawa kepentingan publik, menyuarakannya sehingga publik semakin tahu dan justru ada hal-hal yang harus dijawab," ucap Asfina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.