Sukses

Dinas Pendidikan DKI Belum Finalisasi PTM Setiap Hari, Apa Sebabnya?

Saat pembelajaran tatap muka terbatas, setiap siswa hanya mendapatkan kesempatan datang ke sekolah sekali dalam sepekan.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja menyatakan saat ini rencana pembukaan sekolah setiap hari untuk pembelajaran tatap muka (PTM) belum final.

Saat ini Pemprov DKI tengah melaksanakan PTM terbatas sejak akhir Agustus 2021. Pelaksanaan tersebut diikuti mulai jenjang SD, SMP, dan SMA ataupun SMK.

"Kami sedang pendalaman, kami pendampingan kepada 610 sekolah ini agar kita tidak gegabah merelakan lima hari (PTM), tapi ternyata berefek kepada jumlah klaster," kata Taga saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).

Dia mengharapkan nantinya sekolah setiap hari dapat diikuti lebih banyak siswa untuk belajar tatap muka. Dalam pelaksanaan PTM terbatas sekolah hanya membuka sekolah untuk siswa pada Senin, Rabu, dan Jumat.

"Kami berharap bisa melaksanakan PTM itu sekolah dibuka setiap hari dan anak-anak kemungkinan mengalami PTM dua kali seminggu," ucapnya.

Lanjut Taga, saat PTM terbatas setiap siswa hanya mendapatkan kesempatan datang ke sekolah sekali dalam sepekan.

"Kami sekarang masih pendalaman terus, belum difinalkan soal kegiatan PTM setiap hari," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PTM Langgar Ketentuan Akan Dihentikan

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan pihaknya akan bergerak cepat untuk menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada sekolah yang melanggar aturan dan ketentuan yang ada.

Hal tersebut seperti yang terjadi di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Video adanya pelanggaran aturan selama proses pembelajaran berlangsung.

"Ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," kata Nahdiana, Minggu, 5 September 2021.

Dia menjelaskan, aturan penghentian sementara PTM terbatas sudah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini