Sukses

Menkumham Beri Santunan Rp 30 Juta kepada Keluarga Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang

Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang terbakar hebat dan menewaskan 44 orang tahanan, serta delapan orang lainnya mengalami luka berat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan uang santunan kepada keluarga korban tewas terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kamis (9/9/2021).

"Kami memberikan uang duka, santunan kepada perwakilan tiga keluarga. Di sini ada anak, istri dan paman korban meninggal," ujar Yasonna Laoly, di RSUD Kabupaten Tangerang.

Menkumham menjanjikan uang santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga masing-masing warga binaan yang meninggal dunia. Selain itu, untuk biaya pemakaman, pengurusan dan pemulasaraan jenazah akan ditanggung oleh Kemenkumham.

"Semua biaya pemulasaran, pemakaman, dan pengurusan jenazah kami yang urus. Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi," lanjut Yasonna. 

Diketahui sebelumnya Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang terbakar hebat dan menewaskan 44 orang tahanan, serta delapan orang lainnya mengalami luka berat. Saat ini seluruh korban luka berat sedang dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Napi yang Meninggal Alami Komplikasi dan Syok Berat

Sementara itu, tiga napi Lapas Kelas I Tangerang meninggal dunia, Kamis (9/9/2021). Sebelum meninggal, ketiga napi korban kebakaran Lapas Tangerang itu mengalami komplikasi akibat infeksi luka bakar.

Dokter ICU RSUD Kabupaten Tangerang Santika Budi Andiyani menjelaskan, penanganan medis ketiga napi Lapas Kelas 1 Tangerang itu.

Pertama, napi bernama Adam Maulana yang mengembuskan nafas terakhir pukul 03.00 WIB tadi.

"Atas nama tuan A memang kondisinya luka bakar berat sekitar 98 persen. Pasien itu sudah jatuh ke arah infeksi yang mengganggu organ yang lain," ujar Santika saat ditemui di RSUD Kabupaten Tangerang.

Lalu, napi bernama Hadiyanto dan Timothy yang meninggal pukul 06.00 WIB. Santika menjelaskan, Hadiyanto mengalami luka bakar 60 sampai 80 persen, sedangkan Timothy mengalami luka bakar sampai 85 persen.

"Semua sudah kami bantu dengan alat terpasang ventilator ketika pasien itu masuk, lalu pemeriksaan laboratorium, dan penunjang lainnya," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.