Sukses

5 Fakta Terkait Vonis Bebas Samin Tan dalam Kasus Suap Eni Saragih

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan terkait dugaan suap pengurusan izin tambang.

Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Samin Tan dinyatakan tidak terbukti memberikan suap atas kasus pengurusan izin tambang.

"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.

Dengan demikian, Samin Tan terbebas dari segala dakwaan jaksa penuntut KPK. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan.

Sebelumnya, Samin Tan didakwa menyuap mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk membantu mengurus masalah pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Atas perkara tersebut, Samin Tan pun dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara pada 1 Maret 2019 lalu.

Berikut merupakan 5 fakta terkait kasus Samin Tan yang kini divonis bebas hakim Tipikor, dirangkum oleh Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Divonis Bebas Tak Bersalah

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan terkait dugaan suap pengurusan izin tambang.

Samin Tan dinyatakan tak terbukti memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Atas pertimbangan itu, Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut KPK. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Agustus kemarin.

 

3 dari 6 halaman

2. Samin Tan Disebut Korban Pemerasan

Selain itu, Majelis hakim juga menyampaikan bahwa Samin Tan adalah korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Temanggung Jawa Tengah.

Eni disebut tidak memiliki kewenangan untuk mencabut SK Nomor 31 tentang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup.

"Yang mempunyai kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa (Samin Tan) korban pemerasan," ujar Anggota Majelis Hakim Teguh Santosa.

 

4 dari 6 halaman

3. Jaksa KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim

Atas putusan majelis hakim tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung menyatakan kasasi terhadap kasus Samin Tan yang kini divonis bebas.

"Kami menyatakan kasasi," kata jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 30 Agustus seperti dikutip Antara.

Dalam perkara ini, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.

"Setelah JPU mendengar putusan majelis hakim tentunya kami tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa namun perlu dicermati. Tentunya nanti akan kami tuangkan dalam memori kasasi setelah kita mendapat putusan majelis hakim," kata jaksa Ronald seusai sidang.

 

5 dari 6 halaman

4. Kasus Pemberian Gratifikasi Belum Diatur UU

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri dari Panji Surono, Teguh Santoso dan Sukartono menyatakan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal Eni Maulani Saragih dijerat dengan Pasal 12 B yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.

"Yang kami tangkap tadi kan sudah dinyatakan ada pemberian uang dari Samin Tan, hanya saja menurut majelis hakim pemberian itu tidak bisa dipidana. Tentunya sebelum kami menjerat yang bersangkutan, kami sudah mencermati perkara-perkara pemberian yang sudah pernah diputus seperti dalam perkara tipikor Gayus Tambunan, pemberian kepada anggota DPRD Tanggamus sudah terbukti, ini akan kami muat dalam memori kasasi," tambah jaksa Ronald.

 

6 dari 6 halaman

5. Pengacara Samin Tan Mengaku Terkejut Vonis Bebas

Sementara, penasihat hukum Samin Tan mengatakan sependapat dengan hakim bahwa pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana.

"Alhamdulillah dari awal argumentasi hukum kami kuat terutama terkait gratifikasi. Sebenarnya 'simple' apakah pemberi gratifikasi bisa dipidana atau tidak, kan hukum pidana ada aspek legalitas. Kalau belum ada hukum pidana berarti belum boleh dipidana, itu kita perkuat," kata penasihat hukum Samin Tan, Yadi Noviadi Yusuf.

Ia mengaku awalnya terkejut dengan putusan hakim yang membebaskan kliennya.

"Terima kasih majelis hakim mendengar itu membaca putusan bebas. Jujur kita terkejut ya tapi karena hakim berani menerima argumentasi kita, kita pakai akademisi, tidak praktisi kita lebih menerangkan bagaimana sifat melawan hukum. Kita tunggu saja nanti upaya hukum dari jaksa," ungkap Yadi.

 

Deni Koesnaedi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.