Sukses

Polisi Tangkap Penipu Bank dengan Modus KTP Palsu

Polisi menangkap pria berisinal ICN alias I yang menipu bank dengan modus KTP palsu untuk kemudian mengajukan kartu kredit.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap pria berisinal ICN alias I yang menipu bank dengan modus KTP palsu untuk kemudian mengajukan kartu kredit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari aksinya, pelaku sudah mengantongi Rp 360 juta dari bank plat merah.

"Hasil pemeriksaan awal ini sudah lebih dari Rp 360 juta dia (tersangka) raup milik bank tersebut," kata dia saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Yusri menerangkan, pelaku awalnya mencari NIK dari KTP calon korban di salah satu aplikasi. Namun, tak disebutkan aplikasinya apa.

Lalu, setelah mengambil secara acak, pelaku langsung berusaha mengajukan pembuatan kartu kredit di bank. Misal, jika dirinya memperoleh NIK Gorontalo, maka pelaku akan langsung berangkat ke sana.

"Kemudian dengan NIK itu dia buat KTP palsu. NIK-nya ada, fotonya beda, alamatnya beda. Dari situlah dia kemudian mengajukan untuk membuat kartu kredit di bank," jelas Yusri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

15 Pengajuan

Yusri mencatat dari aksi ICN, hanya disetujui 15 pengajuan kartu kredit menggunakan KTP palsu. Pihaknya pun berkoordinasi dengan bank untuk melihat sistem keamanan di perbankan tersebut.

"Ini masih kami dalami lagi karena yang bisa cuma satu bank. Kami juga sudah berkoordinasi dengan bank tersebut dalam hal keamanan daripada nasabah-nasabah yang lain," ucap dia.

Yusri mengatakan, pelaku ditangkap pada 23 Agustus 2021 di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat. Atas perbuatanya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 263 KUHP.

"Acamannya 4 tahun dan 6 tahun penjara," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.