Sukses

4 Permintaan Satgas Covid-19 hingga Ketua DPR RI soal Rencana PTM Terbatas

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas diperbolehkan dilakukan daerah yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3.

Liputan6.com, Jakarta - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas boleh dilakukan di daerah yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3.

Dengan diperbolehkannya PTM terbatas, sejumlah tokoh hingga Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pun menyampaikan beberapa permintaan.

Misalnya Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyambut baik rencana PTM terbatas pada daerah di PPKM Level 1-3.

"Saya menyambut baik rencana daerah-daerah yang turun status menjadi PPKM level 3 untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Karena sekolah tatap muka dapat memulihkan kognitif dan psikologis anak," kata Puan di Jakarta, Rabu 25 Agustus 2021.

Selain itu, politikus PKS Mustafa Kamal meminta pemerintah pusat terus mengawasi dan mendampingi pemerintah daerah terkait pelaksanaan PTM Terbatas itu.

"Terkait PTM Terbatas, Saya minta pemerintah pusat seharusnya lebih berempati kepada Pemda. Berikan pendampingan yang serius, tanyakan kepada Pemda apa yang dibutuhkan. Sehingga Pemda bisa yakin mengizinkan sekolah gelar PTM Terbatas," kata dia dalam keterangan tulis, Jumat (27/8/2021).

Sementara itu, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengingatkan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka membentuk Satgas Covid-19 tingkat sekolah guna mengawasi protokol kesehatan.

Berikut deretan permintaan tokoh, Satgas Penanganan Covid-19, hingga Ketua DPR RI terkait rencana PTM Terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

PKS

Politikus PKS Mustafa Kamal meminta pemerintah pusat terus mengawasi dan mendampingi pemerintah daerah terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi mereka yang sudah memberikan izin sekolah dan di zona PPKM Level 3.

"Terkait PTM Terbatas, Saya minta pemerintah pusat seharusnya lebih berempati kepada Pemda. Berikan pendampingan yang serius, tanyakan kepada Pemda apa yang dibutuhkan. Sehingga Pemda bisa yakin mengizinkan sekolah gelar PTM Terbatas," kata dia dalam keterangan tulis, Jumat (27/8/2021).

Anggota Komisi X DPR RI ini meyakini tidak ada Pemda yang tidak ingin segera mengizinkan PTM Terbatas apalagi bersengaja lalai menunda-nunda.

Para kepala daerah punya perhitungan akan resiko dan tahu persis kesiapan daerahnya untuk PTM Terbatas.

"Setiap Pemda memahami kondisi internal daerah mereka masing-masing, lebih baik Pemerintah Pusat apresiasi saja Pemda yang sudah bisa PTM dengan baik sebagai bentuk penghargaan, ajak Pemda yang lain untuk belajar dari daerah yang sudah sukses menyelenggarakan PTM," ungkap Mustafa.

Di sisi lain, dia juga berharap pemerintah untuk mempercepat vaksinasi secara lengkap bagi pendidik, peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mengurangi risiko penularan pada satuan pendidikan. Berdasarkan data dari Kemenkes dan Kemendikbudristek, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan baru mencapai 54 persen untuk dosis pertama dan 35 persen untuk dosis kedua. Sedangkan remaja usia 12-17 tahun baru 9,6 persen untuk dosis pertama dan 4,4 persen untuk dosis kedua.

"Meskipun sekolah sudah berada pada zona PPKM level 1-3 tapi progres pemberian vaksinasi secara lengkap masih lambat tetap tidak akan terbentuk herd immunity. Percepatan vaksinasi secara lengkap sangat penting untuk memberikan ketenangan kepada semua pihak baik Pemda, satuan pendidikan dan juga orang tua peserta didik," kata Mustafa.

 

3 dari 6 halaman

Satgas Penanganan Covid-19

Daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 diperbolehkan melakukan PTM Terbatas.

Ketua Tim Pakar yang juga juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta satuan pendidikan membentuk satgas tingkat sekolah guna mengawasi protokol kesehatan.

"Untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik, maka satuan pendidikan perlu membentuk satgas," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

Menurut Wiku, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga orang tua di rumah dan unsur lingkungan lainnya.

Pihaknya mencatat, hingga 22 Agustus 2021, sebanyak 31 persen dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM Level 3, 2 dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat.

Dia pun menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan belajar tatap muka secara nasional yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, pembelajaran tatap muka juga harus mematuhi Inmendagri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.

Dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka, beberapa regulasi ini telah mencakup tiga aspek besar yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya.

Dalam aturan tersebut, kata Wiku, sudah mengatur kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan Sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya, penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka.

"Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan misalnya terkait ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat," kata dia.

 

4 dari 6 halaman

DPRD DKI Jakarta

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, bersyukur saat pemerintah memperbolehkan pelaksanaan PTM Terbatas.

Menurut dia, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dapat memberikan sejumlah dampak negatif.

"Ancaman putus sekolah meningkat, kekerasan terhadap anak meningkat, penurunan capaian belajar, dan learning loss mengancam masa depan anak," kata Zita dalam keterangan tertulis.

Kendati begitu, dia meminta saat pelaksanaan PTM juga memprioritaskan kesehatan anak didik. Lalu, sekolah yang memberlakukan PTM harus memenuhi standar protokol kesehatan yang ditentukan.

"Kalau belum, maka tugas pemerintah bantu memenuhi," ucapnya.

Zita juga meminta vaksinasi dapat digunakan sebagai syarat utama pelaksanaan PTM.

"Kepala sekolah harus memastikan, guru dan staf sudah divaksin semua. Untuk menjaga anak-anak di bawah 12 tahun yang belum bisa divaksin," jelas dia.

 

5 dari 6 halaman

Ketua DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik rencana PTM Terbatas pada daerah di PPKM Level 1-3.

"Saya menyambut baik rencana daerah-daerah yang turun status menjadi PPKM level 3 untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Karena sekolah tatap muka dapat memulihkan kognitif dan psikologis anak," kata Puan di Jakarta.

Puan menyebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menyampaikan anak-anak cenderung mengalami kognitif learning loss selama mengikuti metode pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pembelajaran secara online yang dilakukan sejak Pandemi Covid-19 dinilai telah mengakibatkan anak kehilangan kesempatan belajar.

"Sekolah daring yang terlalu lama disebut mempengaruhi psikologis anak," kata Puan.

Meski begitu, politikus PDIP ini mengingatkan agar PTM harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

"Penerapan protokol kesehatan mutlak dilakukan. Tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tapi juga sampai kesiapan ruang belajar dan toilet sekolah bagi siswa harus sesuai prokes," tutur dia.

Dalam kebijakan terbaru, sekolah tatap muka dimungkinkan dengan kapasitas yang berbeda setiap jenjangnya. Kapasitas yang diizinkan untuk pelaksanaan PTM terbatas adalah maksimal sebanyak 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen, serta PAUD maksimal 33 persen.

"Pemerintah daerah harus membahas secara rinci mengenai skema PTM yang akan digelar, termasuk langkah apa yang harus diambil apabila ditemukan kasus Corona di sekolah," ucap Puan.

Puan juga mengatakan, perlu adanya pengawasan bersama terhadap pelaksanaan PTM. Dia pun menilai, daerah harus memprioritaskan membuka sekolah-sekolah yang telah melakukan uji coba PTM sebelum lonjakan kasus Covid-19 terjadi pada Juni-Juli lalu.

"Sekolah tatap muka terbatas membutuhkan pengawasan bersama dari guru, sekolah, dinas pendidikan, dan dari orangtua murid sendiri agar pelaksanaannya sesuai dengan pedoman yang berlaku," ungkap dia.

Puan pun mengingatkan agar pihak sekolah tidak memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila orangtua atau walinya tidak mengizinkan. Sekolah diminta tetap menyiapkan infrastruktur pembelajaran jarak jauh, mengingat sekolah tatap muka juga masih bersifat terbatas.

"Sekolah harus memahami apabila pihak keluarga siswa masih memiliki kekhawatiran jika melepas anak-anaknya kembali ke sekolah karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Saya harap, sekolah bisa memfasilitasi setiap kebutuhan siswa," ujarnya.

Terkait adanya sejumlah daerah berencana membuka sekolah tatap muka terbatas pada 30 Agustus mendatang, termasuk Ibu Kota DKI Jakarta, menurut Puan, Pemda sebaiknya melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara bertahap.

"Pastikan tiap-tiap sekolah sudah siap, termasuk tenaga pendidik yang harus mampu mengajar secara langsung sekaligus daring. Sekolah harus memprioritaskan kepentingan kesehatan dan keselamatan siswa serta guru dan insan pendidikan lainnya," pungkas Puan.

 

(Lesty Subamin)

6 dari 6 halaman

Sektor-Sektor Dilonggarkan Saat Level PPKM 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.