Sukses

Kasus Jiwasraya Inkrah, Kejagung Eksekusi Putusan MA Terhadap 6 Terpidana

Kejaksaan Agung menjebloskan 6 terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke lembaga pemasyarakatan pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menjebloskan 6 terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke lembaga pemasyarakatan pada Rabu, 25 Agustus 2021. 

Mereka adalah Komisari PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahwirman dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Sedangkan Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara Komisatis PT Hanson Internasional Benny Tjokcrosaputro dijembloskan ke Lapas Cipinang.

"Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).

Leonard menyebutkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi terhadap 6 terdakwa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Mahkamah Agung

Adapun putusan Mahkamah Agung ini, yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokcrosaputro dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp 10,78 triliun (Heru) dan Rp 6,078 triliun (Benny).

Sementara itu, terpidana direksi Jiwasraya, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjaran selama 20 tahun. Sedangkan Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menurut Leonard, telah inkrahnya putusan tersebut, maka apabila upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin diajukan terpidana tidak menangguhkan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor sesuai Pasal 66 ayat 2 undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai mana diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

"Dimana permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana," tutur Leonard.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.